KOMPAS.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi menanggapi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan menggelar buka puasa bersama ( bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah (H) bagi aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai pemerintah.
“Sebagai bupati tentu mengikuti apa yang menjadi arahan dari Bapak Presiden, termasuk mengenai tidak menggelar bukber,” ungkap Bupati Fauzi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Geliatkan Ekonomi UMKM, Bupati Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadhan
Pria yang akrab disapa “Bupati Kampung” itu mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk kebaikan bersama, sehingga harus diikuti dengan baik.
“Peraturan tidak boleh menggelar bukber ditujukan kepada pejabat dan ASN, kalau masyarakat umum masih boleh. Kami mengikuti arahan dan kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Fauzi.
Baca juga: Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Lebih lanjut, Fauzi mengajak semua muslim untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa di Ramadhan 1444 H ketimbang membahas masalah bukber.
“Ramadhan kali ini mari dipergunakan bersama-sama untuk lebih memperbanyak ibadah dan berbuat kebaikan. Manfaatkan bulan yang penuh berkah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.