KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Rano Alfath mengatakan, pihaknya mendukung dan aktif mengawal penelusuran transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi keuangan negara.
“Fraksi PKB berkomitmen mengawal penegakan hukum kasus ini sampai terang benderang dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu, khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/04/2023).
Rano menegaskan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari financial supervisory body dan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kasus itu dari awal dengan metode case building.
Dia mencontohkan, satgas tersebut bisa diisi lembaga keuangan dan APH dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Anggota DPR: Image Rp 349 T Luar Biasa, Publik Berpikir Kemenkeu Sarang Money Laundry
Legislator asal Banten itu mengatakan, sinergitas antarlembaga diperlukan karena menyangkut keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar.
“Saya percaya Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya apabila mekanisme ini dijalankan secara transparan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, Rano menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong investigasi APH terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kemenkeu sehingga tindak pidana dapat dibuktikan.
“Kami akan minta bongkar semuanya hingga tuntas. Berdasarkan data agregat LHA PPATK, sejumlah Rp 349 triliun itu kami akan secara spesifik meminta data empiris terkait berapa persen dari total nilai transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti APH,” katanya.
Dia juga akan mempertanyakan berapa persen dari data itu yang masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu dan berapa persen yang telah terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik korupsi maupun pencucian uang.
Wakil rakyat yang membidangi komisi hukum itu menilai, dugaan transaksi janggal yang dibahas tersebut sifatnya masih sebatas LHA dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK sehingga belum sampai ke tingkat bukti hukum.
Mengingat kasus tersebut masih sebatas laporan, Rano mengatakan, pihaknya sulit menaksir total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Untuk itu kami minta penjelasan. Kan ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH, berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Selasa.
Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu
Pada RDPU tersebut, Komisi III DPR juga mendengarkan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir secara langsung.