KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, program Dana Abadi Pesantren dan Kartu Indonesia Sehat ( KIS) Lansia yang akan menjadi program unggulan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perlu mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya dari dunia pesantren dan kalangan santri.
Dia mengatakan, pasangan capres yang akan bertanding tidak boleh mengklaim begitu saja setiap program yang sudah menjadi kebijakan nasional tanpa melihat sejarah lahirnya kebijakan tersebut.
"Program Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia merupakan milik fraksi PKB DPR. Sejarah panjang untuk memperjuangkan pesantren yang kemudian melahirkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” katanya saat membuka kegiatan “Sehari Santri Menjadi Parlemen” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Wasekjen PKB Yakin Anies-Muhaimin Tembus Putaran Kedua Pilpres 2024
Perjuangan membuat program Dana Abadi Pesantren itu kemudian menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, regulasi tentang Dana Abadi Pesantren merupakan legacy yang harus diingat sebagai bentuk politik anggaran Fraksi PKB dalam memperjuangkan program tersebut.
“Kami anggota Fraksi PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun anggaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Banggar DPR RI membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya dalam siaran pers.
Dari perjuangan itu, pemerintah kemudian memasukkan Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang sudah terlebih dulu dibiayai dalam APBN.
Baca juga: Soroti Dinamika Gibran Cawapres Prabowo, PKB Harap PDI-P Ambil Sikap
Cucun berharap, masyarakat semakin cerdas menilai program-program yang ditawarkan para capres dan cawapres yang tidak hanya asal sebut.
Padahal, kata Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI itu, program tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.
“Perjuangan Fraksi PKB DPR RI dalam memperjuangkan Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen dan dedikasi kami terhadap dunia pesantren dan para santri sampai kapanpun,” terangnya.
Lebih lanjut, Cucun memaparkan, Dana Abadi Pendidikan mencakup Dana Abadi Pesantren. Dana ini diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Baca juga: Ganjar dan Gibran Berada di Kubu Berbeda, PKB Manfaatkan Celah Perpecahan Suara di Jateng
Hasil pengelolaan Dana Abadi Pendidikan tersebut digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
Dana itu juga digunakan untuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Adapun pemerintah mengalokasikan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 20.000 miliar dalam APBN 2023.
Dalam Alokasi Dana Abadi Pendidikan itu, Dana Abadi Pesantren mendapatkan porsi sebesar Rp 10.000 miliar.
Sementara itu, pada APBN tahun anggaran 2024, pemerintah dan DPR memutuskan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 25.000 miliar, dengan alokasi Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 15.000 miliar.
Baca juga: PKB Waspadai Gerakan Dorong Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran
Dari Dana Alokasi Pendidikan tersebut, pemerintah berencana mengalokasikan sebesar Rp2.000 miliar untuk Dana Abadi Pesantren.