KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam mengatakan bahwa pihaknya menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam RUU tersebut, Fraksi PKB mengusulkan agar pemilihan unsur pimpinan daerah DKJ, termasuk gubernur, wali kota, bupati, dan wakil rakyat, dilakukan secara demokratis melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” ujar Ibnu usai menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (4/12/2023).
Baca juga: Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember
Menurut fraksi PKB, lanjut dia, pembahasan RUU DKJ harus segera dilakukan untuk menghindari kekosongan status administrasi Kota Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pada 15 Februari 2024, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan secara resmi berlaku.
“(Oleh karena itu) RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim),” imbuh Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menyatakan bahwa fraksi PKB menyetujui jika Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Baca juga: Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...
Kendati demikian, kata dia, fraksi PKB tidak setuju jika Jakarta hanya memiliki status sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikelola dan dikontrol oleh pemerintah pusat.
“Meskipun (Jakarta) beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan fokus pada layanan jasa keuangan dan menjadi pusat bisnis global, fraksi PKB berpandangan bahwa DKJ harus tetap menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” jelas Ibnu.
Dalam kesempatan itu, Ibnu mengungkapkan, kewenangan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, dapat dilakukan oleh presiden jika Jakarta hanya memiliki status sebagai wilayah administratif.
Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 34 Fintech
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat presiden merupakan figur politik dengan agenda politik dan ekonomi tersendiri.
"Jika bersifat otonom, maka pemimpin DKJ, termasuk gubernur, wali kota, bupati, hingga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan mekanisme pemilu," imbuh Ibnu.
Legislator derah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VII itu menegaskan bahwa fraksi PKB akan berjuang untuk menjadikan DKJ sebagai wilayah otonom, dengan segala konsekuensi yang terkait, dalam rapat-rapat pembahasan bersama pemerintah.
Fraksi PKB, sebut Ibnu, juga akan mengundang pakar, kelompok masyarakat, serta kalangan perguruan tinggi guna memastikan substansi RUU DKJ tidak merugikan hak-hak politik warga Jakarta.
Baca juga: Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
"Kami akan berupaya memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom, sehingga di sana terdapat penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya," tuturnya.