Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 06/08/2024, 14:04 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam.DOK. Istimewa Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam.

KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho, bersama Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Nazaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin tidak melanggar ketentuan yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

"Walaupun DPR RI sedang dalam masa reses dan seharusnya anggota fokus pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) mereka, kasus ini melibatkan pimpinan DPR RI dan perlu klarifikasi. Oleh karena itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tuturnya.

Nazaruddin menekankan bahwa meski situasi tersebut memerlukan klarifikasi karena melibatkan pimpinan DPR RI, MKD tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengawasan.

MKD DPR RI sebelumnya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekjen DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar dalam Timwas Haji.

Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Merujuk pada PMK Nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, disebutkan bahwa Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara atau lembaga dapat didampingi oleh istri atau suami dalam acara yang mensyaratkan keikutsertaan pasangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketentuan Pemeringkatan Siswa Kelas 12 agar Jadi Eligible, Bisa Daftar SNBP

Sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto melaporkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa serta anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

Terkini Lainnya
Pengamat: Validasi Data Kunci Sukses DTSEN, Menko PM Pastikan Akurasi Data lewat Ground Checking
Pengamat: Validasi Data Kunci Sukses DTSEN, Menko PM Pastikan Akurasi Data lewat Ground Checking
F - PKB Rumah Rakyat
Pengamat: DTSEN Jadi Kunci Bantu Masyarakat Keluar dari Jurang Kemiskinan, Menko PM Dorong Implementasi Optimal
Pengamat: DTSEN Jadi Kunci Bantu Masyarakat Keluar dari Jurang Kemiskinan, Menko PM Dorong Implementasi Optimal
F - PKB Rumah Rakyat
Pengamat: Sinergitas Jadi Tantangan Keberhasilan DTSEN, Kemenko PM Pegang Peranan Krusial
Pengamat: Sinergitas Jadi Tantangan Keberhasilan DTSEN, Kemenko PM Pegang Peranan Krusial
F - PKB Rumah Rakyat
Integrasi DTSEN di Bawah Kendali Cak Imin Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
Integrasi DTSEN di Bawah Kendali Cak Imin Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
F - PKB Rumah Rakyat
PPN 12 Persen Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Cucun Syamsurijal Apresiasi Presiden Prabowo
PPN 12 Persen Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Cucun Syamsurijal Apresiasi Presiden Prabowo
F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Syamsurijal Paparkan Keberhasilan dan Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
Cucun Syamsurijal Paparkan Keberhasilan dan Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Ahmad Apresiasi Inovasi Pendidikan Pesantren Bina Insan Mulia 2 dalam Mencetak Pemimpin Umat
Cucun Ahmad Apresiasi Inovasi Pendidikan Pesantren Bina Insan Mulia 2 dalam Mencetak Pemimpin Umat
F - PKB Rumah Rakyat
Hadiri Wisuda Tahfid-Tahsin, Cucun Apresiasi Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon
Hadiri Wisuda Tahfid-Tahsin, Cucun Apresiasi Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon
F - PKB Rumah Rakyat
Hadiri Deklarasi Forum Merah Putih, Cucun Ahmad Ajak Masyarakat Bandung Perangi Judi Online
Hadiri Deklarasi Forum Merah Putih, Cucun Ahmad Ajak Masyarakat Bandung Perangi Judi Online
F - PKB Rumah Rakyat
Badai Masalah Atas Kebakaran PT AAM, Wakil Ketua DPR kepada Prabowo: Negara Harus HadirĀ 
Badai Masalah Atas Kebakaran PT AAM, Wakil Ketua DPR kepada Prabowo: Negara Harus HadirĀ 
F - PKB Rumah Rakyat
Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Pastikan Penanganan Cepat
Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Pastikan Penanganan Cepat
F - PKB Rumah Rakyat
72.000 Kontainer Tekstil Ilegal China Masuk RI, Waka DPR: Pantas Industri Tekstil Kita Babak Belur
72.000 Kontainer Tekstil Ilegal China Masuk RI, Waka DPR: Pantas Industri Tekstil Kita Babak Belur
F - PKB Rumah Rakyat
Wakil Ketua DPR Harap Olimpiade Santri Nusantara Pererat Hubungan Antarpondok di Indonesia
Wakil Ketua DPR Harap Olimpiade Santri Nusantara Pererat Hubungan Antarpondok di Indonesia
F - PKB Rumah Rakyat
HGN 2024, Cucun Ahmad Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
HGN 2024, Cucun Ahmad Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
F - PKB Rumah Rakyat
Dukung
Dukung "Open Parliament", Cucun Ahmad: Ini Momentum DPR Jadi Lembaga Transparan
F - PKB Rumah Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke