Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 06/08/2024, 14:04 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam.DOK. Istimewa Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam.

KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho, bersama Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Nazaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin tidak melanggar ketentuan yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

"Walaupun DPR RI sedang dalam masa reses dan seharusnya anggota fokus pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) mereka, kasus ini melibatkan pimpinan DPR RI dan perlu klarifikasi. Oleh karena itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tuturnya.

Nazaruddin menekankan bahwa meski situasi tersebut memerlukan klarifikasi karena melibatkan pimpinan DPR RI, MKD tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengawasan.

MKD DPR RI sebelumnya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekjen DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar dalam Timwas Haji.

Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Merujuk pada PMK Nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, disebutkan bahwa Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara atau lembaga dapat didampingi oleh istri atau suami dalam acara yang mensyaratkan keikutsertaan pasangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketentuan Pemeringkatan Siswa Kelas 12 agar Jadi Eligible, Bisa Daftar SNBP

Sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto melaporkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa serta anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

Terkini Lainnya
Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum
Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum
F - PKB Rumah Rakyat
Politisi Fraksi PKB Dorong Polri Percepat Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Politisi Fraksi PKB Dorong Polri Percepat Pemberantasan Judi Online di Indonesia
F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 
Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 
F - PKB Rumah Rakyat
Menyelisik Capaian Kinerja Fraksi PKB di DPR Sepanjang 2023
Menyelisik Capaian Kinerja Fraksi PKB di DPR Sepanjang 2023
F - PKB Rumah Rakyat
Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…
Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…
F - PKB Rumah Rakyat
Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door
Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door
F - PKB Rumah Rakyat
Ketua Fraksi PKB: Dana Abadi Pesantren Milik PKB, Capres Lain Tidak Boleh Asal Klaim
Ketua Fraksi PKB: Dana Abadi Pesantren Milik PKB, Capres Lain Tidak Boleh Asal Klaim
F - PKB Rumah Rakyat
Usung Anies-Cak Imin, PKB Ucapkan Terima Kasih Kepada Gerindra
Usung Anies-Cak Imin, PKB Ucapkan Terima Kasih Kepada Gerindra
F - PKB Rumah Rakyat
Polusi Udara Kian Parah, PKB Pertanyakan Program Perlindungan Lingkungan yang Digaungkan Pemerintah
Polusi Udara Kian Parah, PKB Pertanyakan Program Perlindungan Lingkungan yang Digaungkan Pemerintah
F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Apresiasi Kebijakan Kapolri Ubah Sirkuit Ujian Praktik SIM C
Cucun Apresiasi Kebijakan Kapolri Ubah Sirkuit Ujian Praktik SIM C
F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Ahmad Nilai Polri Makin Matang dan Mampu Jadi Institusi Pengayom Masyarakat
Cucun Ahmad Nilai Polri Makin Matang dan Mampu Jadi Institusi Pengayom Masyarakat
F - PKB Rumah Rakyat
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024
F - PKB Rumah Rakyat
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Anggota Komisi III Cucun Minta Tren Ini Dijaga
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Anggota Komisi III Cucun Minta Tren Ini Dijaga
F - PKB Rumah Rakyat
Cak Udin Sebut Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Jadi Ajang Satukan Spirit Perdamaian
Cak Udin Sebut Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Jadi Ajang Satukan Spirit Perdamaian
F - PKB Rumah Rakyat
123 Juta Orang Mudik dengan Aman dan Lancar, Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Kinerja Polri
123 Juta Orang Mudik dengan Aman dan Lancar, Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Kinerja Polri
F - PKB Rumah Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke