Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 06/08/2024, 14:04 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho, bersama Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Nazaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin tidak melanggar ketentuan yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

"Walaupun DPR RI sedang dalam masa reses dan seharusnya anggota fokus pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) mereka, kasus ini melibatkan pimpinan DPR RI dan perlu klarifikasi. Oleh karena itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tuturnya.

Nazaruddin menekankan bahwa meski situasi tersebut memerlukan klarifikasi karena melibatkan pimpinan DPR RI, MKD tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengawasan.

MKD DPR RI sebelumnya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekjen DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar dalam Timwas Haji.

Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Merujuk pada PMK Nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, disebutkan bahwa Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara atau lembaga dapat didampingi oleh istri atau suami dalam acara yang mensyaratkan keikutsertaan pasangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketentuan Pemeringkatan Siswa Kelas 12 agar Jadi Eligible, Bisa Daftar SNBP

Sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto melaporkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa serta anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

Terkini Lainnya
Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Cucun Nilai Program Pemerintah Dorong Kesejahteraan Rakyat

Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Cucun Nilai Program Pemerintah Dorong Kesejahteraan Rakyat

F - PKB Rumah Rakyat
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif

Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif

F - PKB Rumah Rakyat
PKB Genap 27 Tahun, Syaiful Huda: Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah

PKB Genap 27 Tahun, Syaiful Huda: Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah

F - PKB Rumah Rakyat
Apresiasi Anak Muda Inspiratif, PKB Umumkan Nominasi Changemaker Award 2025

Apresiasi Anak Muda Inspiratif, PKB Umumkan Nominasi Changemaker Award 2025

F - PKB Rumah Rakyat
Kolakarya PKB Jadi Ruang Bebas Ekspresi bagi Seniman dan Anak Muda

Kolakarya PKB Jadi Ruang Bebas Ekspresi bagi Seniman dan Anak Muda

F - PKB Rumah Rakyat
Pengamat: Validasi Data Kunci Sukses DTSEN, Menko PM Pastikan Akurasi Data lewat Ground Checking

Pengamat: Validasi Data Kunci Sukses DTSEN, Menko PM Pastikan Akurasi Data lewat Ground Checking

F - PKB Rumah Rakyat
Pengamat: DTSEN Jadi Kunci Bantu Masyarakat Keluar dari Jurang Kemiskinan, Menko PM Dorong Implementasi Optimal

Pengamat: DTSEN Jadi Kunci Bantu Masyarakat Keluar dari Jurang Kemiskinan, Menko PM Dorong Implementasi Optimal

F - PKB Rumah Rakyat
Pengamat: Sinergitas Jadi Tantangan Keberhasilan DTSEN, Kemenko PM Pegang Peranan Krusial

Pengamat: Sinergitas Jadi Tantangan Keberhasilan DTSEN, Kemenko PM Pegang Peranan Krusial

F - PKB Rumah Rakyat
Integrasi DTSEN di Bawah Kendali Cak Imin Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Integrasi DTSEN di Bawah Kendali Cak Imin Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

F - PKB Rumah Rakyat
PPN 12 Persen Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Cucun Syamsurijal Apresiasi Presiden Prabowo

PPN 12 Persen Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Cucun Syamsurijal Apresiasi Presiden Prabowo

F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Syamsurijal Paparkan Keberhasilan dan Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024

Cucun Syamsurijal Paparkan Keberhasilan dan Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024

F - PKB Rumah Rakyat
Cucun Ahmad Apresiasi Inovasi Pendidikan Pesantren Bina Insan Mulia 2 dalam Mencetak Pemimpin Umat

Cucun Ahmad Apresiasi Inovasi Pendidikan Pesantren Bina Insan Mulia 2 dalam Mencetak Pemimpin Umat

F - PKB Rumah Rakyat
Hadiri Wisuda Tahfid-Tahsin, Cucun Apresiasi Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Hadiri Wisuda Tahfid-Tahsin, Cucun Apresiasi Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

F - PKB Rumah Rakyat
Hadiri Deklarasi Forum Merah Putih, Cucun Ahmad Ajak Masyarakat Bandung Perangi Judi Online

Hadiri Deklarasi Forum Merah Putih, Cucun Ahmad Ajak Masyarakat Bandung Perangi Judi Online

F - PKB Rumah Rakyat
Badai Masalah Atas Kebakaran PT AAM, Wakil Ketua DPR kepada Prabowo: Negara Harus HadirĀ 

Badai Masalah Atas Kebakaran PT AAM, Wakil Ketua DPR kepada Prabowo: Negara Harus HadirĀ 

F - PKB Rumah Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke