KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho, bersama Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Nazaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin tidak melanggar ketentuan yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
"Walaupun DPR RI sedang dalam masa reses dan seharusnya anggota fokus pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) mereka, kasus ini melibatkan pimpinan DPR RI dan perlu klarifikasi. Oleh karena itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tuturnya.
Nazaruddin menekankan bahwa meski situasi tersebut memerlukan klarifikasi karena melibatkan pimpinan DPR RI, MKD tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengawasan.
MKD DPR RI sebelumnya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekjen DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar dalam Timwas Haji.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Merujuk pada PMK Nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, disebutkan bahwa Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara atau lembaga dapat didampingi oleh istri atau suami dalam acara yang mensyaratkan keikutsertaan pasangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Ketentuan Pemeringkatan Siswa Kelas 12 agar Jadi Eligible, Bisa Daftar SNBP
Sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto melaporkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa serta anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Musyanto menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.