KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta, Fahira Idris menyampaikan, pembentukan satgas ini merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Akan tetapi, agar kinerja Satgas Judi Online dapat maksimal, diperlukan dukungan seluruh sumber daya, baik substansi, teknis, maupun anggaran.
Menurutnya, berbagai elemen masyarakat, seperti civil society maupun parlemen pun harus turun tangan dalam mendukung dan melakukan pengawasan konstruktif pada satgas ini.
Hal tersebut bertujuan agar Satgas Judi Online dapat melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Korban Judi Online Diusulkan Terima Bansos, Apa Kata Mensos?
“Catatan pertama saya terkait pembentukan satgas judi online dari sisi efektivitas implementasi. Ini mengingat server judi online banyak beroperasi di luar negeri, efektivitas penindakan oleh satgas ini bisa terbatas,” ujar Fahira dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2024).
Fahira berpendapat, tanpa adanya kerja sama internasional yang kuat, penutupan akses ke situs-situs judi online tersebut akan sulit. Apalagi, jika servernya beroperasi pada negara-negara yang tidak melarang judi online.
“Satgas diharapkan menjalin kolaborasi erat dengan interpol dan pihak berwenang di negara lain sehingga bisa menutup server dan menangkap pelaku,” tambahnya.
Catatan selanjutnya, kata Fahira, pembentukan satgas yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga ini merupakan hal yang positif karena dapat lebih komprehensif.
Akan tetapi, banyaknya lembaga yang terlibat dalam satgas dapat berpotensi menghambat kinerja apabila koordinasinya tidak baik.
Baca juga: Perpres Satgas Judi Online Diterbitkan Minggu Ini
Oleh sebab itu, diperlukan adanya mekanisme yang jelas untuk kolaborasi yang efektif antarlembaga dalam satgas, termasuk memastikan adanya alokasi anggaran dan sumber daya yang memadai.
Kemudian, hal yang tidak kalah penting adalah pemanfaatan teknologi dalam kerja satgas. Menurut Fahira, satgas perlu dilengkapi dengan alat dan kemampuan untuk melacak, memblokir, dan menindak aktivitas online yang mencurigakan.
Di samping itu, teknologi yang canggih juga berguna untuk melakukan forensik digital demi mengumpulkan bukti-bukti yang bisa digunakan di pengadilan.
Fahira mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga jenis teknologi dan kemampuan yang diperlukan untuk melacak maupun memberantas judi online.
Pertama, yaitu teknologi untuk melacak aktivitas online, seperti machine learning dan artificial intelligence (AI) yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi anomali dan pola aktivitas judi online.
Baca juga: Bertemu Anies Baswedan, Fahira Idris Sampaikan Pesan dan Harapan dari Warga Jakarta
Kedua, teknologi untuk memblokir aktivitas online atau teknologi yang dapat memblokir gambar, teks, dan iklan terkait judi online. Terakhir, yaitu teknologi untuk menindak aktivitas online berupa platform yang menyediakan alat untuk pelacakan, investigasi, dan mitigasi insiden terkait judi online.
“Ini artinya, satgas perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian tinggi dalam keamanan siber dan forensik digital,” ucap Fahira.
“Saya juga berharap, pembentukan satgas ini dijadikan momentum oleh pemerintah menginvestasikan pengembangan infrastruktur teknologi yang mampu mendukung operasi skala besar untuk pemberantasan judi online,” imbuhnya.