KOMPAS.com - Kabar dugaan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka) putri tahun 2024 semakin terang.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan dan Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Fahira Idris merespons polemik tersebut.
Ia menyatakan heran dengan kebijakan BPIP yang tidak mengakomodir pakaian atau atribut Paskibraka muslimah berjilbab.
Baca juga: BPIP Larang Jilbab untuk Paskibraka, MUI: Melanggar Konstitusi dan Tidak Pancasilais
Menurutnya, aturan standar pakaian, atribut dan sikap tampang Paskibraka yang menjadi benturan bagi Paskibraka muslimah mengenakan jilbab saat upacara pengibaran Bendera Merah Putih tidak relevan lagi diterapkan.
"Terlebih aturan seperti itu tidak ada di tahun-tahun sebelumnya, karena Paskibraka putri dibebaskan mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI," kata Fahira Idris di Jakarta, Rabu (14/8/2024), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Padahal, kata dia, semua institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah lama memperbolehkan personil perempuannya berjilbab dalam setiap kegiatan. Hal ini pun sudah diakomodir dalam sebuah aturan.
“BPIP sangat tidak bijak. Semua institusi negara termasuk TNI dan Polri saja mengakomodir penggunaan jilbab. Kenapa BPIP tidak mengakomodir ketentuan pakaian dan atribut bagi Paskibraka berjilbab dalam aturannya?. Apa korelasi Paskibraka berjilbab dengan tugas dan kemampuannya? Tidak ada," kata Fahira Idris.
Untuk itu, ia meminta semua pihak mengawal dan memastikan bahwa petugas Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab, tetap mengenakan jilbab saat nanti bertugas Upacara HUT RI, pada 17 Agustus 2024.
"Ini bukan soal sukarela atau tanpa paksaan, tetapi soal menyalakan semangat keindonesiaan,” ujar Fahira Idris
Menurut Fahira Idris, polemik soal jilbab Paskibraka ini sangat mengganggu kekhidmatan masyarakat menjelang HUT RI.
Kebijakan BPIP dengan membuat aturan yang tidak mengakomodir pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab, tidak sejalan dengan semangat keindonesiaan.
“Jujur saya sama sekali tidak menyangka, persoalan seperti ini bisa terjadi apalagi pada petugas Paskibraka. Ini karena, program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Anak-anak berprestasi ini, setelah purna Paskibraka akan menjadi Duta Pancasila," kata dia.
Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Diskriminatif dan Langgar HAM
Oleh karena itu, lanjut Fahira Idris, dalam proses pengkaderannya tentunya tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai semangat keindonesiaan.
"Sekali lagi, saya meminta ada kebijaksanaan agar petugas Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab, tetap mengenakan jilbab saat nanti bertugas saat Upacara HUT RI, 17 Agustus 2024,” ujar Fahira Idris.