Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kompas.com - 16/10/2024, 11:01 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta Fahira Idris dalam agenda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).DOK. Istimewa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta Fahira Idris dalam agenda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

KOMPAS.com – Aktivis perempuan dan perlindungan anak, Fahira Idris, mengungkapkan harapannya agar pelaku kekerasan seksual terhadap belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia selain hukuman pidana yang berat.

“Selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim harus menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan anak,” ucap Fahira yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Untuk diketahui, belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur diduga telah mengalami kekerasan seksual oleh pengurus dan pemilik panti asuhan tersebut. Kekerasan ini diduga sudah terjadi selama 18 tahun, dan jumlah korban kemungkinan besar akan bertambah.

Fahira menjelaskan bahwa para pelaku kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam kategori predator, mengingat korbannya lebih dari satu, serta tindakan tersebut dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang panjang.

Baca juga: Predator Seksual Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Pendidik...

“Para predator telah memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa,” ujarnya.

“Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Mereka harus dipenjara selama-lamanya. Sekali lagi, ini adalah kejahatan luar biasa,” tutur Fahira.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari mengkategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah adanya kepastian sanksi hukuman maksimal bagi para predator anak.

Sanksi tersebut mencakup hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan IS Dituntut Hukuman Mati Terkait Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

Sebagai informasi, sanksi pidana berat, termasuk kebiri kimia bagi predator anak, sudah diatur dalam UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.

Teknis hukuman kebiri kimia juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Negara harus hadir untuk memastikan hak korban

Selain memastikan pelaku dihukum berat, Fahira menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi dan mendapatkan pendampingan hingga tuntas.

Baca juga: Siswa yang Diduga Terlibat Perundungan Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Dapat Pendampingan Psikologis

“Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis yang dapat terbawa hingga dewasa, sehingga kondisi fisik dan psikologis korban perlu dipulihkan agar mereka dapat menata kembali masa depannya,” imbuhnya.

Dalam penanganan korban, Fahira menyebutkan bahwa hak penting yang harus dipenuhi adalah akses terhadap layanan hukum, seperti bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum, serta penguatan psikologis.

Korban juga berhak atas layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Baca juga: Benarkah Joe Biden Mendapatkan Perawatan Medis Darurat pada 5 Juli?

Hak perlindungan utama meliputi hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau kekerasan dari pelaku maupun pihak lain, serta pencegahan kekerasan yang berulang. Perlindungan juga mencakup hak atas kerahasiaan identitas korban.

“Untuk anak-anak yang menjadi korban, perlu dijamin pemulihannya, termasuk rehabilitasi medis, mental, sosial, fisik, psikologis, psikososial, dan mental spiritual. Pemenuhan hak ini adalah tanggung jawab negara,” ujar Fahira.

Terkini Lainnya
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Menyapa
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Menyapa
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Fahira Idris Menyapa
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
Fahira Idris Menyapa
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Fahira Idris Menyapa
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Fahira Idris Menyapa
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Fahira Idris Menyapa
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Fahira Idris Menyapa
Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Krusial Ini
Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Krusial Ini
Fahira Idris Menyapa
Prancis Larang Atlet Muslimnya Berhijab saat Bertanding, Fahira Idris: Mencederai Semangat Olimpiade
Prancis Larang Atlet Muslimnya Berhijab saat Bertanding, Fahira Idris: Mencederai Semangat Olimpiade
Fahira Idris Menyapa
Sistem Penjurusan di SMA Dihapus, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi agar Efektif
Sistem Penjurusan di SMA Dihapus, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi agar Efektif
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke