Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan

Kompas.com - 30/10/2024, 17:47 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.  
Dok.Istimewa Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.

KOMPAS.com — Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan bahwa diperlukan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras ( miras) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pernyataan tersebut merupakan buntut dari seruan “ Jogja Darurat Miras” di Provinsi Yogyakarta, dimana peredaran miras di wilayah tersebut kian meresahkan.

Terlebih, saat terjadi kasus santri Pondok Pesantren Fatimiyah Al Munnawir, Krapyak yang menjadi korban penusukan oleh sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk miras, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kembali Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah, Fahira Idris: Ikhtiar Menumbuhkan Kolaborasi dan Solidaritas

Fahira menambahkan bahwa selama belum ada RUU LMB yang mengatur, persoalan miras akan terus menjadi penyakit sosial di Indonesia.

“Untuk konteks Indonesia, persoalan miras ini bisa dikatakan paradoks. Kita semua sepakat bahwa miras adalah penyakit sosial, tetapi walau sudah merdeka 79 tahun, Indonesia tidak punya UU untuk mengaturnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

UU LMB, lanjut dia, perlu disahkan mengingat pembahasan RUU LMB antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berjalan selama 15 tahun.

“Berkali-kali RUU Miras masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berkali-kali juga gagal disahkan menjadi sebuah UU,” imbuh Fahira.

Baca juga: Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih

Selain itu, Fahira juga menjelaskan bahwa RUU LMB sudah banyak diatur di beberapa negara yang melegalkan tradisi minum alkohol dikarenakan adanya dampak buruk bagi sosial dan kesehatan.

“Kesadaran ini melahirkan konsensus bahwa semua pelanggaran terkait miras, sanksinya harus menjerakan agar pelanggaran tidak berulang dan bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.

Adapun, selama tidak adanya UU yang mengatur segala aktivitas miras di Indonesia, maka pelanggaran akan rawan terjadi tanpa adanya sanksi yang dibebankan kepada pelaku.

“Aturan soal miras yang ada saat ini mulai peraturan presiden (perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tidak memungkinkan memberi sanksi pidana, dalam Peraturan Daerah (Perda) Miras, maksimal sanksi pidana hanya enam bulan kurungan atau denda, ” papar Fahira.

Baca juga: Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi

Sebagai tambahan informasi, pembahasan RUU LMB di DPR sudah berjalan hampir 15 tahun dan selalu masuk dalam Prolegnas.

RUU LMB ini sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian dilanjutkan periode 2014-2019, dan 2019-2024. Hingga 2024, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.

Terkini Lainnya
Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan
Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan
Fahira Idris Menyapa
Dukung Paslon Rido, Bang Japar Ingin Warga Jakarta Tetap Jadi Kreator Pembangunan Kota Global
Dukung Paslon Rido, Bang Japar Ingin Warga Jakarta Tetap Jadi Kreator Pembangunan Kota Global
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris Menyapa
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Menyapa
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Menyapa
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Fahira Idris Menyapa
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
Fahira Idris Menyapa
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Fahira Idris Menyapa
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke