Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan

Kompas.com - 30/10/2024, 17:47 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.  
Dok.Istimewa Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.

KOMPAS.com — Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan bahwa diperlukan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras ( miras) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pernyataan tersebut merupakan buntut dari seruan “ Jogja Darurat Miras” di Provinsi Yogyakarta, dimana peredaran miras di wilayah tersebut kian meresahkan.

Terlebih, saat terjadi kasus santri Pondok Pesantren Fatimiyah Al Munnawir, Krapyak yang menjadi korban penusukan oleh sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk miras, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kembali Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah, Fahira Idris: Ikhtiar Menumbuhkan Kolaborasi dan Solidaritas

Fahira menambahkan bahwa selama belum ada RUU LMB yang mengatur, persoalan miras akan terus menjadi penyakit sosial di Indonesia.

“Untuk konteks Indonesia, persoalan miras ini bisa dikatakan paradoks. Kita semua sepakat bahwa miras adalah penyakit sosial, tetapi walau sudah merdeka 79 tahun, Indonesia tidak punya UU untuk mengaturnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

UU LMB, lanjut dia, perlu disahkan mengingat pembahasan RUU LMB antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berjalan selama 15 tahun.

“Berkali-kali RUU Miras masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berkali-kali juga gagal disahkan menjadi sebuah UU,” imbuh Fahira.

Baca juga: Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih

Selain itu, Fahira juga menjelaskan bahwa RUU LMB sudah banyak diatur di beberapa negara yang melegalkan tradisi minum alkohol dikarenakan adanya dampak buruk bagi sosial dan kesehatan.

“Kesadaran ini melahirkan konsensus bahwa semua pelanggaran terkait miras, sanksinya harus menjerakan agar pelanggaran tidak berulang dan bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.

Adapun, selama tidak adanya UU yang mengatur segala aktivitas miras di Indonesia, maka pelanggaran akan rawan terjadi tanpa adanya sanksi yang dibebankan kepada pelaku.

“Aturan soal miras yang ada saat ini mulai peraturan presiden (perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tidak memungkinkan memberi sanksi pidana, dalam Peraturan Daerah (Perda) Miras, maksimal sanksi pidana hanya enam bulan kurungan atau denda, ” papar Fahira.

Baca juga: Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi

Sebagai tambahan informasi, pembahasan RUU LMB di DPR sudah berjalan hampir 15 tahun dan selalu masuk dalam Prolegnas.

RUU LMB ini sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian dilanjutkan periode 2014-2019, dan 2019-2024. Hingga 2024, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.

Terkini Lainnya
Fahira Idris Dukung Program Dana RW 1 Miliar Per 5 Tahun R1DO untuk Pemerataan Pembangunan Jakarta
Fahira Idris Dukung Program Dana RW 1 Miliar Per 5 Tahun R1DO untuk Pemerataan Pembangunan Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Penuhi Kebutuhan Jakarta, Fahira Idris: R1DO Siapkan 1 Juta Lapangan Kerja
Penuhi Kebutuhan Jakarta, Fahira Idris: R1DO Siapkan 1 Juta Lapangan Kerja
Fahira Idris Menyapa
Dukung Visi Lingkungan Hidup R1DO, Fahira Idris: Jakarta Wajib Terapkan Politik Hijau
Dukung Visi Lingkungan Hidup R1DO, Fahira Idris: Jakarta Wajib Terapkan Politik Hijau
Fahira Idris Menyapa
Dukung Program Renovasi RTLH
Dukung Program Renovasi RTLH "Rido", Fahira Idris Paparkan Alasannya
Fahira Idris Menyapa
"Rido" Usung Hunian Berkonsep TOD, Fahira Idris: Solusi Perumahan yang Efektif dan Nyata
Fahira Idris Menyapa
Ringankan Biaya Hidup, Fahira Idris Minta R1DO Lanjutkan Subsidi Transportasi Publik
Ringankan Biaya Hidup, Fahira Idris Minta R1DO Lanjutkan Subsidi Transportasi Publik
Fahira Idris Menyapa
Muda Punya Usaha, Fahira Idris: Program Konkret R1DO untuk Gen Z dan Milenial Jakarta
Muda Punya Usaha, Fahira Idris: Program Konkret R1DO untuk Gen Z dan Milenial Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Dukung Program “Ketupat” Paslon R1DO, Fahira Idris: Cocok untuk Ibu Rumah Tangga yang Ingin Buka Usaha
Dukung Program “Ketupat” Paslon R1DO, Fahira Idris: Cocok untuk Ibu Rumah Tangga yang Ingin Buka Usaha
Fahira Idris Menyapa
R1DO Akan Sediakan Dokter Keliling Rumah Gratis, Fahira Idris: Solusi yang Relevan
R1DO Akan Sediakan Dokter Keliling Rumah Gratis, Fahira Idris: Solusi yang Relevan
Fahira Idris Menyapa
Dari Sekolah Gratis hingga Pusat Pelatihan Teknologi, Fahira Idris Yakin Paslon Rido Akan Tingkatkan Pendidikan di Jakarta
Dari Sekolah Gratis hingga Pusat Pelatihan Teknologi, Fahira Idris Yakin Paslon Rido Akan Tingkatkan Pendidikan di Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Ridwan Kamil-Suswono Tandatangani Pakta Integritas, Fahira Idris Beberkan Poin-poin Kesepakatannya
Ridwan Kamil-Suswono Tandatangani Pakta Integritas, Fahira Idris Beberkan Poin-poin Kesepakatannya
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Dukung Komitmen Paslon RIDO Cabut Saham Pemprov Jakarta di Perusahaan Bir
Fahira Idris Dukung Komitmen Paslon RIDO Cabut Saham Pemprov Jakarta di Perusahaan Bir
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ingin Senam Tera Dipromosikan untuk Bantu Sehatkan Masyarakat
Fahira Idris Ingin Senam Tera Dipromosikan untuk Bantu Sehatkan Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Soal Kunjungan Kenegaraan Prabowo, Fahira Idris: Semoga Politik Luar Negeri Indonesia Lebih Asertif
Soal Kunjungan Kenegaraan Prabowo, Fahira Idris: Semoga Politik Luar Negeri Indonesia Lebih Asertif
Fahira Idris Menyapa
Judi Online Merusak dan Jadi Beban Bangsa, Fahira Idris: Harus Ada Terobosan Luar Biasa
Judi Online Merusak dan Jadi Beban Bangsa, Fahira Idris: Harus Ada Terobosan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke