Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan

Kompas.com - 30/10/2024, 17:47 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.  
Dok.Istimewa Fahira Idris selaku Anggota DPD RI sekaligus aktivis perempuan dan perlindungan anak.

KOMPAS.com — Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan bahwa diperlukan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras ( miras) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pernyataan tersebut merupakan buntut dari seruan “ Jogja Darurat Miras” di Provinsi Yogyakarta, dimana peredaran miras di wilayah tersebut kian meresahkan.

Terlebih, saat terjadi kasus santri Pondok Pesantren Fatimiyah Al Munnawir, Krapyak yang menjadi korban penusukan oleh sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk miras, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kembali Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah, Fahira Idris: Ikhtiar Menumbuhkan Kolaborasi dan Solidaritas

Fahira menambahkan bahwa selama belum ada RUU LMB yang mengatur, persoalan miras akan terus menjadi penyakit sosial di Indonesia.

“Untuk konteks Indonesia, persoalan miras ini bisa dikatakan paradoks. Kita semua sepakat bahwa miras adalah penyakit sosial, tetapi walau sudah merdeka 79 tahun, Indonesia tidak punya UU untuk mengaturnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

UU LMB, lanjut dia, perlu disahkan mengingat pembahasan RUU LMB antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berjalan selama 15 tahun.

“Berkali-kali RUU Miras masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berkali-kali juga gagal disahkan menjadi sebuah UU,” imbuh Fahira.

Baca juga: Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih

Selain itu, Fahira juga menjelaskan bahwa RUU LMB sudah banyak diatur di beberapa negara yang melegalkan tradisi minum alkohol dikarenakan adanya dampak buruk bagi sosial dan kesehatan.

“Kesadaran ini melahirkan konsensus bahwa semua pelanggaran terkait miras, sanksinya harus menjerakan agar pelanggaran tidak berulang dan bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.

Adapun, selama tidak adanya UU yang mengatur segala aktivitas miras di Indonesia, maka pelanggaran akan rawan terjadi tanpa adanya sanksi yang dibebankan kepada pelaku.

“Aturan soal miras yang ada saat ini mulai peraturan presiden (perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tidak memungkinkan memberi sanksi pidana, dalam Peraturan Daerah (Perda) Miras, maksimal sanksi pidana hanya enam bulan kurungan atau denda, ” papar Fahira.

Baca juga: Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi

Sebagai tambahan informasi, pembahasan RUU LMB di DPR sudah berjalan hampir 15 tahun dan selalu masuk dalam Prolegnas.

RUU LMB ini sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian dilanjutkan periode 2014-2019, dan 2019-2024. Hingga 2024, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.

Terkini Lainnya
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Fahira Idris Menyapa
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Menyapa
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Fahira Idris Menyapa
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Fahira Idris Menyapa
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Fahira Idris Menyapa
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Fahira Idris Menyapa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke