KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menyampaikan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) akan berdampak luas bagi ketahanan ekonomi nasional.
Adapun kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi UMKM terbelakang untuk berkontribusi kembali pada perekonomian nasional.
“Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan transparan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Fahira menyampaikan empat masukan untuk Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara) guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal. Pertama, prosedur penghapusan piutang harus sederhana dan transparan.
Baca juga: Prabowo Umumkan Akan Naikkan Gaji Guru, Fahira Idris: Harus Disertai Pemerataan di Daerah Terpencil
“Kedua, pengawasan berkala yang melibatkan pihak independen. Ketiga, program pendampingan intensif untuk UMKM, dan keempat jaminan akses kredit bagi UMKM pascapenghapusan agar bisa kembali berkontribusi,” paparnya.
Himbara, lanjut dia, harus melakukan sosialisasi yang luas terkait kebijakan tersebut kepada seluruh UMKM, termasuk di wilayah kecil yang sering mengalami kesulitan kala menjangkau informasi mengenai kebijakan baru.
“Ini karena prosedur yang rumit sering menjadi hambatan bagi UMKM, terutama di daerah terpencil dengan keterbatasan akses informasi,” imbuhnya.
Selain itu, Himbara perlu menyediakan pendampingan intensif dan pengawasan berkala dengan melibatkan pihak independen penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pendekatan tersebut akan meningkatkan transparansi, mencegah moral hazard, dan membangun kepercayaan publik.
Baca juga: Fahira Idris: Gubernur Jakarta Terpilih Wajib Jadikan Warga Titik Sentral Pembangunan
Sedangkan, pendampingan intensif dapat berupa pelatihan manajemen keuangan dan akses pasar supaya UMKM dapat mengelola usaha dengan baik, menghindari kredit macet, dan berkembang lebih kompetitif.
Sementara itu, Fahira turut menyampaikan solusi terkait jaminan akses kredit UMKM pasca penghapusan piutang dengan memperkenalkan produk kredit khusus bagi UMKM dengan pendampingan ketat.
Langkah tersebut tidak hanya memberikan dukungan finansial tetapi juga membangun kepercayaan diri UMKM untuk berkembang tanpa rasa takut akan kegagalan finansial pada masa mendatang.
“Saya yakin, dengan prosedur yang sederhana, pengawasan yang transparan, pendampingan intensif, dan jaminan akses kredit, kebijakan ini dapat menjadi tonggak baru dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia,” ujarnya.