KOMPAS.com - Erwinsyah, kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menegaskan bahwa tidak ada halangan untuk pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwinsyah sebagai tanggapan terhadap kampanye hitam yang mengangkat isu mengenai status pencalonan Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai Petahana Bupati Kukar.
Untuk diketahui, Edi Damansyah dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 9 April 2018. Selanjutnya, ia dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.
Erwinsyah menjelaskan bahwa ada dua regulasi yang sering dikaitkan sebagai penghalang pencalonan Edi Damansyah.
Baca juga: Drama Pencalonan Pilkada, Utak-atik Calon hingga Menit Akhir
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 poin c, yang menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani, baik oleh pejabat definitif maupun pejabat sementara, dihitung sama.
"Publik harus diberikan penjelasan yang gambling tentang perbedaan antara pejabat definitif, penjabat sementara (pjs), dan plt," ujar Erwinsyah yang juga mantan Rektor Universitas Kutai Kartananegara (Unikarta) itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/9/2024).
Menurut Erwinsyah, terdapat kesalahpahaman besar mengenai definisi pejabat sementara yang dianggap sama dengan plt.
Baca juga: Jadi Plt Ketum Golkar, Agus Gumiwang Sebut Hubungan dengan Airlangga Baik-baik Saja
Kekeliruan tersebut menyebabkan kebingungan publik mengenai pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
“Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar,” imbuh Erwinsyah.
Erwinsyah juga merujuk pada surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA.
Dalam otda itu, dijelaskan bahwa wakil kepala daerah yang menjalankan tugas kepala daerah karena kepala daerah berhalangan sementara disebut plt, dan masa jabatan plt mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan tanpa memerlukan pelantikan.
Lebih lanjut, menurutnya, Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 96 Tahun 2024 juga memperjelas hal tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Yudha Arfandi Berniat Laporkan Tamara Tyasmara karena Dianggap Beri Kesaksian Bohong
SE tersebut menguraikan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan dan menyebutkan bahwa kedudukan plt gubernur, bupati, dan wali kota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan, sehingga masa jabatan plt tidak dihitung dalam menentukan kelayakan pencalonan.
"Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilihan umum (pemilu). Kami tegaskan, seperti kata Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri, kami akan tunduk dengan konstitusi," tutur Erwinsyah.