KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Saiful Bahtiar menyoroti isu keabsahan Edi Damansyah untuk maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Untuk diketahui, banyak pihak mempertanyakan masa jabatan dan aturan yang berlaku terkait pencalonan Edi yang menjadi bupati pada 2019–2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar periode 2016–2021 mendampingi Rita Widyasari. Pada 2017, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Rita Widyasari.
Edi Damansyah menjabat Plt Bupati Kukar selama kurang 10 bulan 3 hari, kemudian menjabat bupati definitif untuk periode 2016-2021 atau selama 2 tahun 9 hari.
Saiful mengatakan, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai Bupati definitif.
Oleh karenanya, dia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.
Baca juga: Siap Sangga IKN, Pemkab Kukar Galakkan Program Beasiswa Kukar Idaman
Jawaban itu terletak pada landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah.
"Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai dari PKPU (peraturan KPU), surat edaran KPU, surat instruksi KPU,” ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (7/9/2024).
Saiful menyebutkan, untuk status pencalonan Edi, KPU bisa melihat PKPU 8 yang sekarang diperbaharui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dia menilai, KPU dapat mengacu pada PKPU, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasinya dengan mengacu peraturan Undang-undang (UU), surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya.
Saiful menjelaskan, jika mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada, maka Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar.
"Dengan PKPU 10 2024 pasal 19 poin e menjadi penentu, ketika masa jabatan dihitung sejak pelantikan," ungkap Saiful.
KPU dapat merujuk pada penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
UU tersebut menegaskan, dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan.
Saiful menjelaskan, ketika Edi menjabat plt bupati, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan, melainkan ditunjuk otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, pejabat plt tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut.
Mantan Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) itu menjelaskan, aturan tersebut menjadi landasan utama mengapa Edi masih bisa mencalonkan diri.
Menurutnya, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Edi Damansyah Bebas dari Halangan di Pilkada Kukar 2024
“Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun,” ungkapnya.
Tidak hanya mengacu pada putusan MK, PKPU juga telah mengadopsi berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum bagi calon kepala daerah.
Saiful mengungkapkan, KPU Kukar tidak perlu cemas dalam menghadapi proses pencalonan Edi.
“KPU Kukar tidak perlu panik, cukup konsultasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk mengawal,” tegasnya.
Dalam prosesnya, kata dia, KPU dan Bawaslu punya instrumen hukum masing-masing dalam menjalankan kewenangan, fungsi, dan kewajiban.
“Kalau dua ini settle sesuai dengan porosnya, maka tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, KPU telah membuat aturan yang jelas melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf e untuk membatasi interpretasi yang mungkin muncul terkait dua periode masa jabatan.
Baca juga: Kukar Semakin Maju, Akademisi: Program Bupati Edi Langsung Sentuh Kehidupan Masyarakat
Dalam poin tersebut, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah, seperti bupati, dimulai sejak pelantikan.
Hal itu berarti, seseorang dianggap telah menjabat dalam satu periode masa jabatan penuh jika mereka dilantik secara resmi dan menjabat paling sedikit selama 2,5 tahun atau lebih dalam satu periode.
“PKPU sudah mencakup seluruh putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada. Jadi tidak perlu ada tafsir baru. Cukup mengacu pada putusan-putusan sebelumnya,” katanya.
Saiful mengatakan, hal itu semakin memperjelas bahwa secara tekstual dan kontekstual, Edi masih memenuhi syarat untuk maju kembali.
Penjelasan itu diperkuat dengan pengawasan Bawaslu yang turut mengacu pada aturan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan.
Dalam proses pencalonan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawal aturan yang berlaku.
Baca juga: Wabup Kukar Pastikan Keberlanjutan Program Fasilitasi 25.000 Nelayan Produktif pada 2024
Saiful menegaskan, sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci untuk memastikan pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
“Kalau KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan porosnya, maka tidak ada masalah. Semuanya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” katanya.
Dengan landasan hukum yang jelas, peluang Edi untuk kembali maju di Pilkada Kukar 2024 semakin kuat.
Dukungan dari masyarakat dan tim suksesnya terus mengalir, sedangkan regulasi yang ada memastikan bahwa keikutsertaan Edi tetap sah di mata hukum.
Kini, tantangan terbesar proses politik dan pemilihan akan berlangsung dengan adil dan demokratis di tengah persaingan ketat menuju kursi Bupati Kukar periode berikutnya.
Dalam bingkai hukum yang jelas, Edi memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara.
Putusan MK dan PKPU menjadi panduan bagi KPU dan Bawaslu dalam memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang
Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, semua mata kini tertuju pada perjalanan Edi menuju Pilkada 2024.