Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi Pilkada 2024

Kompas.com - 15/09/2024, 11:50 WIB
Dwi NH,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta dua pasangan calon lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.DOK. Istimewa Pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta dua pasangan calon lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

KOMPAS.com - Pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman pada Sabtu (14/9/2024).

Selain pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua pasangan calon lainnya yang juga memenuhi syarat administrasi adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.

Dengan pengumuman tersebut, ketiga pasangan calon tersebut kini resmi melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.

Baca juga: PKB Minta Penggeledahan Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar Tak Dikaitkan dengan Politik

Muhammad Rahman menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon dinyatakan lolos berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Kukar.

Akan tetapi, kata dia, ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui sebelum mereka benar-benar dapat berkontestasi dalam Pilkada Kukar 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon mulai Minggu (15/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024).

Setelah periode tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat hingga Sabtu (21/9/2024), dan pengumuman penetapan pasangan calon dijadwalkan pada Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Pers, Ganjar: Kalau Ada yang Tidak Sesuai, Beri Sanggahan, Bukan Menangkap atau Menahan

"Jika tidak ada sanggahan dari masyarakat sampai batas waktu yang ditentukan, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon," kata Rahman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar Fahrisal menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi.

"Proses ini telah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024 dan PKPU 10 Tahun 2024," ujarnya.

Fahrisal juga menambahkan bahwa saat ini KPU memasuki masa sanggah, di mana masyarakat dapat mengajukan aduan terkait keabsahan persyaratan calon dari Minggu (15/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: KPUD Kota Bekasi Nyatakan Ketiga Bakal Pasangan Calon Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Penetapan final pasangan calon akan dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), diikuti dengan pencabutan nomor urut keesokan harinya.

Pentingnya menjaga suasana kondusif

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Edi Damansyah, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil tersebut.

"Kami bersyukur atas kelolosan ini. Ketiga calon yang bersaing adalah putra terbaik Kukar, dan kami berharap semua pihak mendukung KPU dalam menyelenggarakan pilkada yang damai dan lancar," katanya.

Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Didik menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan realistis.

Baca juga: 4.000 Personel TNI-Polri Diterjunkan, Pastikan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK Berjalan Kondusif

Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, juga menyatakan keyakinannya bahwa Edi Damansyah memenuhi syarat untuk maju kembali.

"Kami yakin sejak awal bahwa Edi Damansyah akan lolos. Kami selalu berpegang pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ujarnya.

Erwinsyah juga menanggapi perdebatan mengenai masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir.

Ia menjelaskan bahwa secara konstitusi, Edi belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga masih sah untuk mencalonkan diri kembali.

Baca juga: 3,5 Tahun Pimpin Blora, Bupati Arief Rohman Catatkan Sejumlah Prestasi

Erwinsyah juga menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi berbagai kemungkinan gugatan yang mungkin timbul selama proses pilkada ini.

"Pilkada adalah ajang kompetisi yang berlangsung setiap lima tahun. Kami telah mempersiapkan (segala kemungkinan) dan siap menghadapi gugatan jika ada yang muncul," ujarnya.

Landasan hukum KPU

Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Mulawarman (UNMUL) Saiful Bahtiar.

Menurut Saiful, dasar hukum yang digunakan KPU dalam memutuskan kelolosan Edi Damansyah sangat jelas, terutama terkait masa jabatan kepala daerah.

Baca juga: KPU Kembali Buka Pendaftaran Kepala Daerah yang Masih Memiliki Calon Tunggal

"Dalam konteks ini, Edi dianggap baru menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga secara hukum masih bisa mencalonkan diri," tuturnya.

Saiful juga menjelaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan PKPU dan peraturan terkait lainnya, termasuk PKPU 10 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala daerah.

Saiful Bahtiar menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.

"MK menyatakan bahwa periode masa jabatan hanya berlaku jika seseorang dilantik secara definitif dan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Dalam hal ini, Edi belum mencapai dua periode penuh," kata Saiful.

Baca juga: KPU Simulasi Pilkada Kotak Kosong di Maros dengan Ilustrasi Makanan-Minuman

Ia juga menegaskan bahwa keputusan KPU Kukar dalam hal ini telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, baik dari segi regulasi PKPU maupun putusan MK.

"Tidak ada interpretasi lain yang diperlukan; KPU Kukar telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Edi Damansyah sah untuk maju kembali dalam Pilkada," ucap Saiful.

Keyakinannya semakin diperkuat oleh pandangan sejumlah akademisi dan pakar hukum yang sejak awal telah memprediksi bahwa Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Hal tersebut juga dibahas dalam Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang diadakan di Tenggarong Seberang pada pertengahan 2023.

Baca juga: Cerita Warga Tenggarong yang Lehernya Tersangkut Kabel Fiber Optik, Jalani Operasi Berkali-kali

Dukungan dari para akademisi dan pakar hukum

Pandangan tersebut didukung oleh akademisi lain, seperti Doktor (Dr) Margarito Kamis dan Dr Hamdan Zoelva.

Margarito menjelaskan bahwa status Edi sebagai pelaksana tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan pejabat definitif karena jabatan Plt tidak melalui pelantikan resmi.

"Masa jabatan Edi sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh. Berdasarkan aturan yang ada, masa jabatannya belum genap dua periode," ujarnya.

Hamdan Zoelva juga menegaskan bahwa masa jabatan sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode.

Baca juga: DPRD Solo Periode 2024-2029 Tetapkan 5 Fraksi

"Plt hanya menjalankan tugas sementara dan tidak melalui pelantikan resmi. Oleh karena itu, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai bagian dari dua periode jabatan," ujarnya.

Keyakinan sejak awal bahwa Edi Damansyah memenuhi syarat untuk maju kembali sudah didukung oleh berbagai pakar hukum.

Profesor Dr Hamzah Halim menjelaskan bahwa keputusan MK dan regulasi PKPU telah memberikan kejelasan bahwa Edi masih memenuhi syarat secara konstitusi.

"Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU yang berlaku, masa jabatan Edi sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode. Sehingga, ia masih memiliki kesempatan untuk maju kembali di Pilkada Kukar 2024," jelas Hamzah.

Baca juga: Pilkada Kota Malang 2024, Akademisi UB Sebut Politik Uang Masih Sasar Kalangan Ekonomi Lemah dan Pendidikan Rendah

Pendapat Hamzah Halim juga didukung oleh pandangan akademisi lain, seperti Profesor Dr Aswanto yang menekankan bahwa status Plt tidak melibatkan pelantikan resmi dan karenanya tidak dapat dihitung sebagai bagian dari satu periode penuh.

"Plt hanya menjalankan tugas sementara untuk menggantikan bupati definitif yang berhalangan. Dengan demikian, Edi Damansyah masih dianggap telah menjalani satu periode penuh sejak ia dilantik secara definitif pada 2019," jelas Aswanto.

Dengan diumumkannya hasil verifikasi administrasi ini, perhatian publik kini tertuju pada tahapan selanjutnya.

Tiga kekuatan besar siap bersaing untuk merebut kursi bupati Kukar, menjanjikan pilkada yang penuh intrik namun diharapkan tetap berlangsung damai dan sejuk.

Baca juga: Kapten Sumut Dikeroyok Tim PON Papua Barat, PJ Gubernur Aceh: Sudah Damai

Sebagai salah satu kandidat terkuat, Edi Damansyah membawa optimisme bagi pendukungnya.

Namun, perjalanan menuju kemenangan masih panjang dan penuh tantangan, terutama dengan adanya peluang gugatan serta masa sanggah yang kini terbuka bagi publik.

Di tengah persaingan yang semakin ketat, KPU dan Bawaslu terus memainkan peran penting dalam memastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai aturan, menjamin proses demokrasi yang adil bagi semua calon dan masyarakat Kukar.

Terkini Lainnya
Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi Pilkada 2024
Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi Pilkada 2024
KUKAR IDAMAN TERBAIK
Dari Mesin Ketinting hingga Subsidi Minyak, Harapan Nelayan Kutai Kartanegara untuk Kelanjutan Program Kukar Idaman
Dari Mesin Ketinting hingga Subsidi Minyak, Harapan Nelayan Kutai Kartanegara untuk Kelanjutan Program Kukar Idaman
KUKAR IDAMAN TERBAIK
Bagikan artikel ini melalui
Oke