Yusril Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Langgar Norma Etik Hukum

Kompas.com - 28/12/2023, 20:59 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Selasa (17/10/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, yakni norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum

Dalam hal ini, menurutnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ( cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak melanggar norma etik hukum. 

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Seperti diketahui, Gibran dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/ Cawapres.

Setelah penetapan itu, MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Survei CSIS dan Indikator, TKN Optimistis Menang Satu Putaran

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ujar Yusril. 

Dia mengatakan itu saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024, Kamis (28/12/2023).

Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, peraturan MKMK dibuat dari derivasi undang-undang (UU) sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. 

“Oleh karena itu, derivasi UU, maka kedudukannya di bawah UU kalau dilihat dari hierarki hukum,” katanya dalam siaran persnya, Kamis.

Yusril meminta semua pihak memahami bahwa yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar dalam filsafat hukum. 

“Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” paparnya.

Baca juga: Gibran soal Kemungkinan Pilpres 2024 Tak Bisa Satu Putaran: Nanti Dievaluasi

Dia menilai, narasi tersebut kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. 

Yusril juga sempat menukil pandangan dalam hukum Islam yang mengatakan jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan.

Tidak ada unsur pidana

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. 

Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya.  

“Secara teori hukum, kami tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik,” katanya. 

Baca juga: Prabowo Sudah Latihan Debat Capres dengan Yusril hingga Budiman Sudjatmiko

Namun, kata dia, jika terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, hal itu belum tentu ada pelanggaran hukum. 

“Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat berbeda. Di kasus Pak Anwar, tidak ada tindakan hukum apa pun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujarnya.

Yusril menegaskan, pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman tidak dianggap pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. 

Sebab, pelanggaran yang terjadi lebih pada konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. 

“Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Wali Kota (Walkot) Solo sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun dalam Memproses Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu mengatakan itu untuk merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Terkini Lainnya
Peduli Sesama, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 1.000 Pasien
Peduli Sesama, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 1.000 Pasien
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Sejumlah Tokoh Nasional hingga Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Senayan
Sejumlah Tokoh Nasional hingga Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Senayan
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Temui Komunitas Kreatif, GIbran Dengarkan Aspirasi dan Dorong Pengembangan Seni Budaya
Temui Komunitas Kreatif, GIbran Dengarkan Aspirasi dan Dorong Pengembangan Seni Budaya
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Menilik Misi Prabowo-Gibran Melestarikan Kekayaan Budaya Bangsa
Menilik Misi Prabowo-Gibran Melestarikan Kekayaan Budaya Bangsa
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Dua Kakak Kandung Prabowo Terharu Sapa Keluarga Sigar-Maengkom dan Warga Sulut
Dua Kakak Kandung Prabowo Terharu Sapa Keluarga Sigar-Maengkom dan Warga Sulut
Maju Bersama Prabowo-Gibran
TKN: Gibran Paling Komprehensif Sampaikan Narasi saat Debat Cawapres Kedua
TKN: Gibran Paling Komprehensif Sampaikan Narasi saat Debat Cawapres Kedua
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Isu Lingkungan pada Debat Cawapres Dinilai Jadi Peluang Gibran Raup Suara Pemilih Muda
Isu Lingkungan pada Debat Cawapres Dinilai Jadi Peluang Gibran Raup Suara Pemilih Muda
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Jelang Debat Cawapres Kedua, TKN Sebutkan Beberapa Hal yang Bisa Buat Gibran Unggul
Jelang Debat Cawapres Kedua, TKN Sebutkan Beberapa Hal yang Bisa Buat Gibran Unggul
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Pakar Pertanian: Kebijakan Pangan dan Pertanian Era Jokowi Sudah Relatif Bagus
Pakar Pertanian: Kebijakan Pangan dan Pertanian Era Jokowi Sudah Relatif Bagus
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Food Estate Disebut Gagal, Dosen Universitas Brawijaya Berikan Penjelasan
Food Estate Disebut Gagal, Dosen Universitas Brawijaya Berikan Penjelasan
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Dirut Len Industri Sebutkan 3 Hal Penting yang Harus Dicek Pemerintah Saat Beli Alutsista
Dirut Len Industri Sebutkan 3 Hal Penting yang Harus Dicek Pemerintah Saat Beli Alutsista
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Prabowo: Indonesia Akan Jadi Negara Produktif, Bukan Pasar Negara Lain
Prabowo: Indonesia Akan Jadi Negara Produktif, Bukan Pasar Negara Lain
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Prabowo: Masih Ada Ketimpangan Kesempatan antara Perempuan dan Laki-laki
Prabowo: Masih Ada Ketimpangan Kesempatan antara Perempuan dan Laki-laki
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Ketum Repnas Sebut Pilpres Satu Putaran Bikin Hemat Rp 27 Triliun dan Jaga Stabilitas Politik
Ketum Repnas Sebut Pilpres Satu Putaran Bikin Hemat Rp 27 Triliun dan Jaga Stabilitas Politik
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Bagikan artikel ini melalui
Oke