KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo mengatakan bahwa peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen adalah angka yang dapat dicapai secara realistis.
Menurutnya, pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ekspor dan impor, serta pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Dradjad sebagai tanggapan akan komentar yang menyebut bahwa peningkatan rasio pajak 23 persen susah tercapai.
Baca juga: Gibran Berencana Bentuk Badan Penerimaan Pajak, Dosen UB: Harus Ada Keputusan Politik yang Tepat
"Penerimaan 23 persen adalah angka yang realistis. Jadi, yang dimasukkan bukan hanya penerimaan pajak, tapi juga ditambah penerimaan dari cukai, PNBP, dan sumber penerimaan lainnya seperti hibah," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dradjad menjelaskan bahwa visi dan misi Prabowo-Gibran dalam meningkatkan penerimaan negara salah satunya dilakukan dengan mendirikan badan penerimaan negara di bawah presiden. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.
Ia menegaskan bahwa angka 23 persen dalam visi-misi tersebut bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB.
Baca juga: CEK FAKTA: Gibran Sebut 64 Juta UMKM di Indonesia Sumbang 61 Persen PDB
Dalam kesempatan tersebut, Dradjad menekankan bahwa pada 2021, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih berada di angka 11,8 persen.
Angka tersebut secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam yang memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18 persen. Hanya Malaysia di antara negara tetangga yang memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 15,1 persen.
"Sebagai (seorang) ekonom, saya melihat bahwa target tersebut masih realistis, dengan catatan bahwa sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergali dapat kita manfaatkan," ujar Dradjad.
Angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23 persen juga secara resmi tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Kadernya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sekjen PPP: Tidak Koordinasi dengan Partai
Dalam dokumen visi misi tersebut, disebutkan bahwa untuk mencapai target 23 persen, diperlukan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, termasuk melalui rencana pendirian badan penerimaan negara.
Dradjad menambahkan bahwa salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran berasal dari revisi regulasi.
Menurutnya, terdapat regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah dapat menghasilkan pendapatan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun.
Baca juga: Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak
Dradjad mencontohkan beberapa kasus, seperti masalah pajak dan regulasi hukum lainnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih terdapat beberapa sumber pendapatan lainnya.
“Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan mengubah satu peraturan, dana sebesar Rp 116,4 triliun dapat dimanfaatkan. (Jumlah ini bahkan) lebih besar dari Rp 104 triliun yang pernah saya sebutkan sebelumnya," ujarnya. (Media Center Indonesia Maju)