Pakar Hukum Kepemiluan Ungkap 5 Pelanggaran yang Bisa Eliminasi Paslon di Pilpres

Kompas.com - 30/12/2023, 17:06 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023). KOMPAS.com/Rahel Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

KOMPAS.com - Pelanggaran etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengetuk palu Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dinilai Staf Pengajar Tidak Tetap Ilmu Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, tidak akan menggugurkan pasangan calon (paslon) dari kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu di web seminar (webinar) berjudul “Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?” yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

Titi pun kemudian menjelaskan lima pelanggaran yang dapat mengeliminasi kepesertaan paslon sesuai Undang-Undang Pemilu. Pertama, jika paslon terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam UU Pemilu Pasal 280 dan 284, ada larangan kampanye. Uniknya, dalam pemilu serentak seperti pilpres dan pemilihan legislatif (pileg), diskualifikasi berlaku bagi peserta yang melanggar larangan kampanye sebagai tindak pidana,” ujar Titi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Tips Lulus Wawancara Kerja, Info Webinar Unair

Adapun inkrah dalam diskualifikasi hanya berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, diskualifikasi paslon di pilpres tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Kedua, adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut, kata Titi, juga harus dibuktikan dengan pelanggaran peraturan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

“Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 286. Jadi, harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait praktik uang yang bersifat TSM,” ucap Titi.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Perkuat Institusi Demokrasi dan Penegakan Hukum Cegah Potensi Krisis

Ketiga, lanjutnya, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk partai politik (parpol) peserta pemilu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi paslon (Pilpres) tidak ada sanksi serupa,” tutur Titi.

Kelima, sambungnya, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada, tapi di pemilihan kepala daerah (pilkada) ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi,” ucap Titi.

Baca juga: TPN Minta Proses Hukum Capres, Cawapres, Caleg dan Tim Kampanye Ditunda

Ia menegaskan bahwa terdapat dua hal terkait diskualifikasi paslon. Pertama, paslon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

"Kedua, jika paslon melakukan kecurangan pemilu yang bersifat TSM, terutama terkait dengan politik uang, intimidasi, dan sebagainya," urai Titi.

Terkini Lainnya
Peduli Kesehatan Mental, Didit Hediprasetyo Foundation Dukung Acara
Peduli Kesehatan Mental, Didit Hediprasetyo Foundation Dukung Acara "Day of Mindfulness"
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Peduli Sesama, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 1.000 Pasien
Peduli Sesama, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 1.000 Pasien
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Sejumlah Tokoh Nasional hingga Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Senayan
Sejumlah Tokoh Nasional hingga Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Senayan
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Temui Komunitas Kreatif, GIbran Dengarkan Aspirasi dan Dorong Pengembangan Seni Budaya
Temui Komunitas Kreatif, GIbran Dengarkan Aspirasi dan Dorong Pengembangan Seni Budaya
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Menilik Misi Prabowo-Gibran Melestarikan Kekayaan Budaya Bangsa
Menilik Misi Prabowo-Gibran Melestarikan Kekayaan Budaya Bangsa
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Dua Kakak Kandung Prabowo Terharu Sapa Keluarga Sigar-Maengkom dan Warga Sulut
Dua Kakak Kandung Prabowo Terharu Sapa Keluarga Sigar-Maengkom dan Warga Sulut
Maju Bersama Prabowo-Gibran
TKN: Gibran Paling Komprehensif Sampaikan Narasi saat Debat Cawapres Kedua
TKN: Gibran Paling Komprehensif Sampaikan Narasi saat Debat Cawapres Kedua
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Isu Lingkungan pada Debat Cawapres Dinilai Jadi Peluang Gibran Raup Suara Pemilih Muda
Isu Lingkungan pada Debat Cawapres Dinilai Jadi Peluang Gibran Raup Suara Pemilih Muda
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Jelang Debat Cawapres Kedua, TKN Sebutkan Beberapa Hal yang Bisa Buat Gibran Unggul
Jelang Debat Cawapres Kedua, TKN Sebutkan Beberapa Hal yang Bisa Buat Gibran Unggul
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Pakar Pertanian: Kebijakan Pangan dan Pertanian Era Jokowi Sudah Relatif Bagus
Pakar Pertanian: Kebijakan Pangan dan Pertanian Era Jokowi Sudah Relatif Bagus
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Food Estate Disebut Gagal, Dosen Universitas Brawijaya Berikan Penjelasan
Food Estate Disebut Gagal, Dosen Universitas Brawijaya Berikan Penjelasan
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Dirut Len Industri Sebutkan 3 Hal Penting yang Harus Dicek Pemerintah Saat Beli Alutsista
Dirut Len Industri Sebutkan 3 Hal Penting yang Harus Dicek Pemerintah Saat Beli Alutsista
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Prabowo: Indonesia Akan Jadi Negara Produktif, Bukan Pasar Negara Lain
Prabowo: Indonesia Akan Jadi Negara Produktif, Bukan Pasar Negara Lain
Maju Bersama Prabowo-Gibran
Bagikan artikel ini melalui
Oke