Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur

Kompas.com - 27/08/2025, 18:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi distribusi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Namun, dia meminta pemerintah merancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak kepada masyarakat.

"Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2025). 

Meski begitu, Puan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak LPG 3 kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Kelompok Ini Diimbau Pakai Non-subsidi

“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya,” ungkapnya. 

Puan menegaskan, kehadiran sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran asal diterapkan dengan pendekatan yang tepat.

“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Cucu Bung Karno itu menyebutkan, tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti itu bisa menimbulkan resistensi. 

“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ucapnya. 

Baca juga: Bahlil Sebut Beli Elpiji 3 Kilogram Pakai NIK Tahun Depan: Yang Kaya Sadar Lah...

Kesiapan infrastruktur

Lebih lanjut, Puan menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepemilikan e-KTP masyarakat yang berhak.

“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujarnya.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga meminta masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif. 

Puan menambahkan, DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat. 

Ia berharap, sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.

Baca juga: Respons Puan soal Kasus Balita Meninggal Cacingan Akut di Sukabumi

Puan menegaskan, semangat dari kebijakan tersebut adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. 

“Namun, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg. Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.

Pada dasarnya, pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. 

Baca juga: Respons Puan soal Rumor Reshuffle Dikaitkan dengan PDI-P

Gas melon tersebut memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4, yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

 

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke