KOMPAS.com - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kemenkumham DKI Jakarta berkolaborasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur untuk mengimplementasikan program pembinaan "Sekolah Sadar Hukum".
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Zita Anjani, merespons positif program pembinaan "Sekolah Sadar Hukum".
Ia menyatakan, "Sekolah Sadar Hukum" adalah sebagai sebuah langkah yang baik di bidang pendidikan, terutama di tingkat menengah.
“Sekolah Sadar Hukum ini program yang bagus banget, karena dengan menanamkan kesadaran hukum bagi siswa siswi kita, kepribadian mereka akan terbentuk ke arah yang lebih baik,” ujar Zita yang juga Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam siaran persnya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Pinjol Jerat Pelajar, Zita Anjani Minta Institusi Pendidikan Perkuat Literasi Keuangan ke Siswa
Adapun materi yang akan disampaikan dalam program pembinaan Sekolah Sadar Hukum, antara lain pencegahan kenakalan remaja dan perundungan, bijak bermedia sosial, nilai-nilai Pancasila, integritas anti korupsi, pengenalan Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki), perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada anak, serta pengenalan pembinaan anak berhadapan dengan hukum.
Program pembinaan Sekolah Sadar Hukum ini akan menyasar sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Wilayah II yang terdiri dari daerah Pasar Rebo, Kramat Jati, Ciracas, Makasar, Cipayung.
Zita mengatakan bahwa program pembinaan Sekolah Sadar Hukum akan lebih optimal bila bisa diimplementasikan di semua sekolah negeri dan swasta di wilayah DKI Jakarta.
“Program ini akan kami evaluasi, kalau ternyata pelaksanaannya baik di Jakarta Timur, kami akan coba untuk terapkan di Kotamadya lain. Kalau bisa diadakan rutin, lebih baik,” ujarnya.