KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dengan keras usulan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)
Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X-nya @syaikhu_ahmad mengutarakan bahwa PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, melainkan tentang masa depan Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan menjadi UU, maka demokrasi Indonesia akan mundur. Hak masyarakat akan hilang, tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu.
Syaikhu menyampaikan, pada pasal 10 ayat 2 dalam draft RUU DKK yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)", menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap Ibu Kota Negara.
Baca juga: Demi Citra Partai, PKS Tak Ingin Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap Ibu Kota Negara adalah RUU DKJ ini," tutur Syaikhu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Oleh karena itu, Syaikhu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU DKJ.
"Ayo bersama-sama tolak RUU DKJ," tegas Syaikhu