KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan mengirimkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas waktu penerimaan LADK hingga 7 Januari 2024. PKS, sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan ini dengan mengirimkan LADK lebih awal pada tanggal 6 Januari 2024.
"PKS memanfaatkan kesempatan untuk mengirimkan LADK melalui Sikadeka lebih awal, yaitu pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 21.55 WIB," ungkap Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat Marwan Gunawan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Awal Dana Kampanye Pilpres 2024, Siapa yang Terbesar?
Dalam Laporan Awal Dana Kampanyenya, PKS melaporkan penerimaan dana partai sebesar Rp 12,7 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 7,8 miliar.
Selain menyelesaikan pendanaan kampanye partai, LADK untuk 580 calon legislatif (caleg) PKS juga telah disampaikan tepat waktu.
"PKS juga telah melaporkan LADK untuk seluruh caleg PKS yang berjumlah 580 orang," imbuh Marwan.
Baca juga: KPU Sikka Kekurangan 9.426 Surat Suara untuk Pemilu 2024
Setelah KPU memeriksa LADK yang disampaikan, terdapat 266 LADK caleg yang memerlukan perbaikan minor dan diberikan waktu hingga 12 Januari untuk diperbaiki. PKS berhasil menyelesaikan perbaikan tersebut pada tanggal 9 Januari.