KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa partainya dan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( Anies-Muhaimin atau Amin) memiliki visi-misi yang sejalan dalam membela para pekerja.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kata dia, PKS membawa gagasan "Kerja Gampang" dengan tujuan menciptakan 8 juta lapangan kerja baru.
"Komitmen PKS terhadap para pekerja sudah berlangsung lama, baik melalui struktur maupun legislasi, selaras dengan apa yang dibawa paslon Amin," ucap Syaikhu dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Hal tersebut disampaikan Syaikhu sebagai respons terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam acara Desak Anies di Jakarta International Expo (JIExpo) Hall A, Senin.
Baca juga: TNI Ungkap Alasan Dicabutnya Izin Acara Desak Anies di Museum Diponegoro
Dalam acara yang bertema "Buruh dan Ojek Online (Ojol)," Anies menyampaikan komitmennya untuk menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah yang adil, mendukung kemajuan ekonomi berbasis kemandirian, dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia.
Syaikhu mengungkapkan bahwa angkatan kerja Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja informal yang memiliki tingkat perlindungan yang lebih rentan dibanding pekerja formal.
Selain itu, tantangan dari bonus demografi adalah tingginya kebutuhan akan lapangan kerja.
“PKS sejak awal konsisten membela nasib pekerja. Salah satunya sejak awal menolak Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang merugikan pekerja,” ucap Syaikhu.
Baca juga: Gelar Rapat Konsolidasi, Satgas UUCK Perkuat Sosialisasi di Sektor Keuangan
Ia menegaskan bahwa UUCK terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja.
Syaikhu menyebut bahwa meskipun investasi yang masuk diakui oleh pemerintah, ternyata tidak memberikan dampak yang sebanding terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
"PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja. Mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lain sebagainya," katanya.