KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Doa Dibadai Hollo mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan izin untuk menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal dalam acara Soda Fest.
Selain perizinan, partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha itu juga akan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.
Soda Fest merupakan acara sosialisasi PSI yang digelar untuk masyarakat di tujuh kota di Pulau Jawa. Kegiatan ini mulai berlangsung pada akhir Mei 2023.
“DPP PSI akan mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti dari karya musisi lokal melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai,” ujar pria yang akrab disapa Badai itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: AJI dan LBH Pers Serukan Kasus Klaim Hak Cipta Penggunaan Video Lembaga Publik Tak Terulang
Ia mengungkapkan, Undang-undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9 telah mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
Selain UU tersebut, kata dia, kewajiban izin lisensi juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
“(Kami) menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapapun dalam penegakan hak cipta di berbagai acara, termasuk acara partai,” kata Badai saat di kantor WAMI, Jakarta, Selasa.
Badai menjelaskan, kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.
Melalui kerja sama tersebut, kata dia, pihaknya mencoba untuk konsisten dalam memegang ucapan maupun perbuatan.
Baca juga: Kunjungi Universitas Zheijang, Luhut Tagih Kerja Sama Sektor Pertanian
“Komitmen PSI sebagai partai politik (parpol) berintegritas diperlihatkan hari ini, Selasa (23/5/2023), dengan meminta izin dan membayarkan royalti,” imbuh mantan keyboardist band Kerispatih itu.
Badai menyatakan, pihaknya akan mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta.
Sebab, kata dia, dalam produk hukum tersebut ada beberapa pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu.
“Namun selama revisi belum terlaksana, kita harus mematuhi hukum positif yang berasal dari UU tersebut,” ujar Badai.