KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) mengaku kagum dan mengapresiasi masyarakat yang telah bersatu dalam melawan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI-P Jatim Bidang Pemenangan Pemilu Deni Wicaksono menekankan bahwa berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, seniman progresif, komunitas anak muda, dan kelompok perempuan, telah bersatu untuk melawan upaya yang dianggap mengancam demokrasi dan mencerminkan keserakahan kekuasaan.
“Gusti mboten sare, Tuhan tidak tidur. Gelombang kesadaran rakyat pasti akan muncul ketika nilai-nilai kebenaran diabaikan oleh kekuasaan,” ucap Deni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Deni di tengah aksi unjuk rasa terkait Revisi Undang-undang (UU) Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis.
Baca juga: Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pengusaha Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Deni menegaskan bahwa dukungan publik yang masif sejalan dengan sikap PDI-P yang secara tegas mendukung dan mengawal putusan MK untuk menciptakan ruang demokrasi yang lebih sehat.
“Dukungan rakyat terus mengalir, baik melalui sosial (medsos) maupun aksi turun ke jalan. PDI-P Jatim menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga demokrasi Indonesia dari upaya pembegalan oleh pihak-pihak yang haus kekuasaan,” imbuhnya.
Menurut Deni, arus dukungan yang kuat menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap taktik elite politik yang berusaha mengakali aturan pemilu dan pilkada untuk melanggengkan kekuasaan mereka.
Baca juga: Kata Media Asing soal Bahlil Jadi Ketum Golkar: Jalan Melanggengkan Kekuasaan Politik Jokowi
“Pada akhirnya, mata publik terbuka lebar dan sadar tentang siasat pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan bangsa. PDI-P telah melawan upaya tidak demokratis bahkan sebelum Pilpres 2024,” tutur Deni.
Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan yang memengaruhi pilkada, termasuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) dan batas usia calon kepala daerah.
Putusan tersebut membuka kesempatan bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan ambang batas suara yang lebih rendah.
Selain itu, putusan itu juga menghalangi putra bungsu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dari pencalonan karena belum memenuhi syarat usia.
Baca juga: Alasan Baleg DPR Pilih Ikuti MA terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah
“DPR harus mematuhi putusan MK sebagai kewajiban konstitusional dan memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan, bukan hanya sebagai prosedur untuk melanggengkan kekuasaan dengan mengakali aturan,” imbuh Deni, yang merupakan alumnus Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Deni juga mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap upaya manipulasi oleh rezim penguasa.
Meskipun sidang DPR untuk pengesahan RUU Pilkada saat ini ditunda, kata dia, kewaspadaan harus tetap dijaga.
Baca juga: Perkuat Kewaspadaan TPPO, UNJ Gelar Diskusi Publik dengan Pakar dan Aktivis
“Pihak-pihak tertentu sudah punya track record mengakali aturan sejak sebelum Pilpres 2024 dan sering kali mengabaikan suara rakyat. Kita harus terus berjuang agar aturan pilkada yang progresif sesuai putusan MK tidak diubah-ubah,” jelas Deni.