KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyoroti peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seringkali memiliki perbedaan sudut pandang dan terjadinya tumpang tindih.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Komunikasi adalah kunci utama untuk bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat andaikan ada peraturan daerah yang memang tidak sejalan," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam debat publik kedua Pilgub Jatim, yang digelar di Ballroom Grand City Mall Surabaya, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Elektabilitas Risma-Gus Hans Meningkat Tajam, Hasto: Masyarakat Saksikan Kemajuan Surabaya
Gus Hans menegaskan, ke depan tidak perlu lagi terjadi pertentangan antara peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Mungkin karena ada suatu hal khusus, misalnya kearifan lokal yang mungkin bisa diajukan kepada pemerintah pusat," tuturnya dalam siaran pers.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Gus Hans menekankan pentingnya memfasilitasi kearifan lokal dalam peraturan daerah yang dilakukan pemerintah provinsi.
Dengan begitu, akan ada sinergi dan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dan pusat.
"Perlu adanya negosiasi terkait dengan kearifan lokal kita. Itulah manfaat atau fungsi dari pemerintah provinsi dalam menegosiasikan kepada pemerintah pusat demi memenuhi kearifan lokal," jelasnya.
Baca juga: Kelakar Gus Hans Saat Debat, Minta Cawagub Jatim Lain Jadi Konsultannya