Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

Kompas.com - 02/01/2025, 21:13 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah.DOK. PDI-Perjuangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah.

KOMPAS.com —  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Jawa Timur Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Putusan tersebut membatalkan ketentuan Presidential Threshold, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden (wapres).

Baca juga: Wapres Gibran Hadiri Puncak Perayaan Natal Nasional di GBK

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden ( capres) dan wakil presiden ( cawapres) tidak terlalu banyak.

Aturan itu dimaksudkan agar pemilu presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan langsung oleh rakyat tetap menjaga esensi dan kualitasnya.

“Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional, namun dengan beberapa catatan penting,” imbuh Said.

Putusan MK itu, lanjut dia, menegaskan bahwa semua partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Baca juga: Kinerja Perekonomian Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Ekspansif pada Akhir 2024

Namun, MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

“Menyikapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.

Koalisi partai untuk dukungan politik yang kuat

Pada kesempatan tersebut, Said menekankan bahwa semangat dari pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.

“Dengan dukungan yang kuat dari DPR, maka program kebijakan, anggaran, dan legislasi yang diajukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan berjalan lancar,” ucapnya.

Dengan terbitnya putusan tersebut, Said menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK.

Baca juga: Landasan Konstitusional Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Langkah pertama yang akan diambil adalah membangun kerja sama atau koalisi antarpartai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Melalui pengaturan mekanisme kerja sama antarpartai, hak setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga,” ucap Said.

Ia menilai bahwa dengan cara tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih akan memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.

Menjaga aspek kualitatif dalam pengajuan calon

Said menyampaikan bahwa PDI-P akan mengikuti petunjuk MK dengan melakukan perekayasaan konstitusional yang mengatur syarat calon presiden dan wapres, tidak hanya berdasarkan aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif.

“Kami akan memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi kriteria kepemimpinan yang baik, memiliki pengalaman di bidang publik, pemahaman mendalam tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas yang jelas,” imbuhnya.

Hal tersebut, lanjut Said, dilakukan agar hak setiap partai dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres tidak hanya terbatas pada prosedur, tetapi juga pada standar kualitas yang tinggi.

Baca juga: Hasil Sensor Kualitas Udara 2024: Tangsel Terburuk, Belitung Terbersih

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan perwakilan lembaga negara serta tokoh masyarakat untuk menguji aspek-aspek kualitatif tersebut, agar proses penetapan calon presiden dan wapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah.

Terkini Lainnya
Soal Sertifikat Tanah Laut di Sumenep, Deni Wicaksono Desak BPN Investigasi dan Evaluasi Menyeluruh
Soal Sertifikat Tanah Laut di Sumenep, Deni Wicaksono Desak BPN Investigasi dan Evaluasi Menyeluruh
PDIPerjuangan Jawa Timur
Ada HGB di Atas Laut Jatim, DPRD Minta Pemprov dan BPN Klarifikasi
Ada HGB di Atas Laut Jatim, DPRD Minta Pemprov dan BPN Klarifikasi
PDIPerjuangan Jawa Timur
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim Merebak, DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Serius
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim Merebak, DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Serius
PDIPerjuangan Jawa Timur
Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
PDIPerjuangan Jawa Timur
Deni Wicaksono: Pikada Tentukan Masa Depan Jatim
Deni Wicaksono: Pikada Tentukan Masa Depan Jatim
PDIPerjuangan Jawa Timur
Hadir Lebih Awal, Risma Nyoblos di TPS 16 Wiyung
Hadir Lebih Awal, Risma Nyoblos di TPS 16 Wiyung
PDIPerjuangan Jawa Timur
Solusi Air Bersih untuk Sidoarjo, Risma Akan Manfaatkan Optimal Potensi Kali Porong
Solusi Air Bersih untuk Sidoarjo, Risma Akan Manfaatkan Optimal Potensi Kali Porong
PDIPerjuangan Jawa Timur
Relawan Anies Baswedan Tulungagung Deklarasikan Dukungan untuk Risma-Gus Hans di Pilkada 2024
Relawan Anies Baswedan Tulungagung Deklarasikan Dukungan untuk Risma-Gus Hans di Pilkada 2024
PDIPerjuangan Jawa Timur
Dukungan Mengalir, Risma Siap Wujudkan Perubahan bagi Petani dan Masyarakat Kecil
Dukungan Mengalir, Risma Siap Wujudkan Perubahan bagi Petani dan Masyarakat Kecil
PDIPerjuangan Jawa Timur
Pendangkalan Sungai di Madiun Kerap Sebabkan Banjir, Ini Solusi Risma
Pendangkalan Sungai di Madiun Kerap Sebabkan Banjir, Ini Solusi Risma
PDIPerjuangan Jawa Timur
Kunjungi Padepokan IKSPI Kera Sakti Madiun, Risma Janji Jaga Keberlanjutan Pencak Silat di Jatim
Kunjungi Padepokan IKSPI Kera Sakti Madiun, Risma Janji Jaga Keberlanjutan Pencak Silat di Jatim
PDIPerjuangan Jawa Timur
Elemen Masyarakat Jatim Desak Netralitas ASN dan Aparat dalam Pilkada, Ini 7 Poin Tuntutannya
Elemen Masyarakat Jatim Desak Netralitas ASN dan Aparat dalam Pilkada, Ini 7 Poin Tuntutannya
PDIPerjuangan Jawa Timur
Berbekal Pengalaman di Surabaya, Risma Akan Normalisasi Kali Porong demi Air Bersih bagi Warga
Berbekal Pengalaman di Surabaya, Risma Akan Normalisasi Kali Porong demi Air Bersih bagi Warga
PDIPerjuangan Jawa Timur
Risma Ikut Berselawat di Surabaya, Jemaah Sebut Rindu akan Kepemimpinannya
Risma Ikut Berselawat di Surabaya, Jemaah Sebut Rindu akan Kepemimpinannya
PDIPerjuangan Jawa Timur
Dorong Kemandirian Perajin Batik Magetan, Risma Tawarkan Bantuan Pelatihan Jahit dan Modal Awal
Dorong Kemandirian Perajin Batik Magetan, Risma Tawarkan Bantuan Pelatihan Jahit dan Modal Awal
PDIPerjuangan Jawa Timur
Bagikan artikel ini melalui
Oke