KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Deni Wicaksono mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Jawa Timur.
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, keberadaan HGB di atas laut Jatim berada di Kota Surabaya, tetapi berdasarkan info lain menyebutkan berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
“Kami akan segera memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).
Deni memaparkan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.
Baca juga: HGB 656 Hektare Ditemukan di Perairan Surabaya: Apa Dampaknya?
Menurutnya, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov Jatim dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Deni menegaskan, tata kelola ruang di Jatim tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
"Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," ungkapnya.
Adapun keberadaan HGB di atas laut Jatim itu pertama kali diungkap akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu bhumi.atrbpn.go.id.
Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Baca juga: Menteri KP Bersuara soal HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo
Keberadaan HGB itu memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
Deni mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan.
“Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.