KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Said Abdullah menjanjikan untuk membawa aspirasi para kepala desa ( Kades) se-Jawa Timur (Jatim) terhadap perubahan masa jabatan Kades dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tahun 2023.
“ Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi UU pada tahun ini (2023) juga,” ujar Said Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal itu Said Abdullah katakan usai bertemu dengan perwakilan kades se-Jatim yang tergabung dalam Asosiasi Kades ( AKD) Jatim dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Papdesi) Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelaskan 3 Cara Perkuat Investasi via Devisa Hasil Ekspor
Dalam pertemuan tersebut, Ketua AKD Jatim, Munawar mengatakan bahwa para Kades se-Jatim meminta untuk dilakukannya revisi terbatas atas Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terkait masa jabatan Kades.
“ Masa jabatan kades yang semula berjalan selama enam tahun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali secara berturut-turut, menjadi sembilan tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan Kades sebanyak 18 tahun,” ujar Munawar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Munawar mengatakan, aspirasi masa jabatan berubah menjadi sembilan tahun dikarenakan masa jabatan yang semula hanya berjalan selama enam tahun dinilai cukup pendek.
“Kondisi ini memaksa kades untuk hanya fokus pada pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya,” ujar Munawar.
Baca juga: Kusnadi Mundur, Said Abdullah dan Kanang Ditunjuk Pimpin PDI-P Jatim
Apabila hal tersebut tidak dipandu oleh visi strategis yang dapat menjawab persoalan dasar, lanjut Munawar, maka akan berakibat pada pembangunan fisik tanpa visi dan seolah-olah hanya ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan target.
“Oleh karena itu, situasi ini membuat Kades terpaksa untuk fokus kembali dan mengerahkan tenaganya untuk mengurus pemenangan pemilihan kades (Pilkades) di jabatan keduanya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata dia, masa jabatan enam tahun sebetulnya belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat adanya kubu-kubuan antar-pendukung kades. Apalagi dalam waktu singkat, mereka akan dihadapkan oleh Pilkades yang membuka luka lama.
“Dengan masa jabatan sembilan tahun, kami harap bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa,” katanya.
Ia mengatakan, keuntungan lain dari perubahan masa jabatan sembilan tahun akan membuat pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena terdapat jeda dalam pelaksanaan pilkades yang lebih lama.
Baca juga: Said Abdullah jadi Plt Ketua PDI-P Jatim, Gantikan Kusnadi yang Mengundurkan Diri
Pada kesempatan yang sama, Kades Kebonagung Lumajang Soeharto meminta agar revisi masa jabatan sembilan tahun tersebut dapat berlaku surut.
“Dengan memberikan perlakuan yang surut bagi kades, maka para kades yang sekarang sedang dan masih menjabat bisa mendapatkan kepastian,” ujar Soeharto.
Di hadapan perwakilan kades se-Jatim, Said Abdullah mengatakan, dirinya akan berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kades di tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut, kata dia, harus dilakukan untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa juga. Apalagi, angka kemiskinan tertinggi juga ada di desa.
Said mengatakan, adabanyak kader PDI Perjuangan yang lahir dari desa. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa.
“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kades dan tokoh-tokoh masyarakat di desa,” katanya.
Baca juga: Puan: Di PDI Perjuangan, Tak Ada Istilah Bintang Bersinar Sendiri
Said mengaku, tugas kades sesungguhnya sangat berat. Sebab, mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.
“Semua persoalan warga desa, mulai dari urusan sepele hingga berat akan ditumpahkan ke kades. Kades dianggap bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di desa dengan kearifan desa.Hal seperti ini harus menjadi perhatian bagi kami agar ikut membantu meringankan tugas sosial kades,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono mengatakan, DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.
Adapun tim tersebut terdiri dari Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.
Nantinya, tim ini akan ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khususnya terkait dengan revisi masa jabatan kades dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah.