KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah mengapresiasi langkah tegas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menindak kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diketahui memiliki harta senilai Rp 56 miliar.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencopot saudara RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Menurut Said, langkah Kemenkeu tersebut harus dilihat sebagai upaya koreksi internal untuk menertibkan para fiskus atau pejabat pajak.
Meski demikian, ia menilai bahwa tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan penegakan disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar Siap Buktikan Asal Muasal Kekayaannya
“Lebih jauh, Kemenkeu harus (melakukan beberapa hal). Pertama, memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran atau ketidakwajaran harta yang bersangkutan,” imbuh Said.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, termasuk memastikan dugaan dari netizen terhadap sebagian harta RAT yang tidak dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, peran aparat penegak hukum dalam memeriksa kasus di Kemenkeu dapat menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi DJP.
Kedua, kata dia, Kemenkeu harus melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang bersangkutan apabila ada indikasi pelanggaran hukum. Khususnya, tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya
Ketiga, lanjut Said. Kemenkeu hendaknya memastikan tata kelola good governance dengan baik. Hal tersebut bisa dimulai dengan melakukan pengawasan internal secara lebih intensif. Tujuannya untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu.
Adapun keempat, kata Said, Kemenkeu harus terus mengajak masyarakat untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak.
“Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai,” jelasnya.
Menurut Said, hal tersebut penting dilakukan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, pemberitaan harta kekayaan RAT yang beredar di media merupakan buntut dari mencuatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi DJP tersebut, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS).
MDS diketahui telah menghajar anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni Cristalino David Ozora (17) hingga tak sadarkan diri.
Sebelumnya kasus kekerasan tersebut menjadi liputan hangat media dan perhatian rakyat. Kemenkeu sendiri terus berupaya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap pegawai yang melakukan fraud.
Upaya itu dilakukan Kemenkeu dengan menjalankan penegakan disiplin pegawai. Pada 2021, tercatat sebanyak 114 pegawai Kemenkeu yang mendapatkan tindakan disiplin, sedangkan pada 2022 terdapat 96 orang. Tindakan tegas ini dilakukan karena pegawai tersebut dianggap tidak profesional atau fraud.
“Seperti tiada hentinya, publik dikagetkan dengan kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat DJP yang mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensive care unit (ICU) karena sampai kritis,” imbuh Said.
“Kita sedih dan mengutuk aksi kekerasan ini. Namun dari kasus ini pula, kita tuai hikmah, netizen yang gerak cepat karena terusik melihat arogansi pelaku kemudian menelusuri riwayat, bahkan keluarga pelaku,” tambahnya.
Dari gerak cepat netizen, kata dia, publik pun mengetahui bahwa pelaku merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Kita makin dibuat kaget sebab netizen yang teliti mendapatkan data bahwa berbagai kendaraan mewah yang dipakai oleh pelaku tidak tercatat pada LHKPN,” ujar Said.
Bahkan, lanjut dia, kekayaan yang bersangkutan pada LHKPN cukup fantastis, yakni mencapai Rp 56,1 miliar pada Desember 2021. Kekayaan RAT ini melampaui kekayaan atasannya sendiri, Suryo Utomo selaku Direktur Pajak yang mencapai Rp 14,45 miliar.