KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menanggapi topik investasi di IKN yang dibahas dalam Debat Perdana Calon Wakil Presiden (Wapres) Pemilu 2024.
Saat diberi kesempatan memberi tanggapan terhadap topik tersebut, calon wapres nomor urut tiga, Mahfud MD, mengatakan bahwa sejauh ini, belum ada keterlibatan investor swasta secara konkret dalam proyek nasional tersebut.
Sementara itu, calon wapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa sudah ada dua pihak swasta yang terlibat dalam pendanaan proyek IKN, yakni Mayapada dan Agung Sedayu.
Menanggapi topik debat tersebut, Said Abdullah memberi penjelasan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pendanaan IKN bersumber dari tiga hal, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
Baca juga: Soal Penebalan Anggaran Bansos dan Perlinsos, Banggar DPR: Semoga Tidak Disalahgunakan
Sejauh ini, lanjut Said, proyek IKN masih menggunakan APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada 2022, yakni sebesar Rp 5,5 triliun. Kemudian, untuk 2023, realisasinya menjadi Rp 29,3 triliun dan direncanakan naik pada 2024 menjadi Rp 40,6 triliun.
“Jadi sampai 2024, penggunaan APBN (untuk IKN) nantinya akan mencapai Rp 75,4 triliun," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana total anggaran IKN mencapai Rp 466 triliun. Jumlah ini dibagi menjadi tiga indikasi pendanaan, yaitu APBN sebesar Rp 90,4 triliun; badan usaha atau swasta sebesar Rp 123,2 triliun; dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun.
“Hingga tahun depan alokasi anggaran melalui APBN sudah mencapai 16,1 persen, hampir mencapai 20 persen, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang menargetkan penggunaan APBN maksimal 20 persen saja untuk anggaran IKN,” terang Said.
Terkait kontribusi swasta, Said mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam proses. Meskipun sejumlah media telah memberitakan adanya investasi swasta untuk IKN sebesar Rp 45 triliun. Komitmen investasi masih berada pada fase letter of intent (LoI).
“Sejauh ini, saya juga mencermati belum ada realisasi kucuran investasi swasta yang konkret atau bersumber dari BMN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh UU. Selain itu, LOI pun berarti masih sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan,” jelasnya.
Baca juga: Apresiasi Survei Litbang Kompas, PDI-P: Ganjar-Mahfud secara Ideologis Penerus Jokowi
Merespons kekhawatiran para pengusaha terkait investasi IKN, Said mengatakan bahwa pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD punya komitmen untuk meneruskan proyek tersebut.
Menurut Said, pemindahan IKN bukan sekadar memenuhi kewajiban UU, tapi lebih dari itu, bertujuan meringankan beban Jakarta yang sudah terlalu berat karena menjadi pusat pemerintahan sekaligus ekonomi.
“Jakarta tidak mampu menopang standar kehidupan lingkungan hidup yang sehat. Jakarta selalu dinobatkan sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi dunia, bahkan beberapa kali menduduki peringkat ke-2 dunia. Itulah sebabnya ibu kota negara perlu dipindahkan, untuk mengurangi beban di Jakarta,” tutur Said.
Dalam meneruskan pembangunan IKN, Said berharap Ganjar-Mahfud lebih berhati-hati. Prinsip partisipasi semua pihak, masyarakat, dan swasta harus diutamakan agar IKN tidak dimaknai sebagai pekerjaan pemerintah semata.
Baca juga: Cegah Politisasi Bansos Jelang Pemilu 2024, Said Sarankan Pemerintah Tempuh 4 Langkah Ini
"Untuk mengundang minat swasta terlibat dalam pendanaan IKN, Ganjar-Mahfud sebaiknya fokus pada kerja sama pemanfaatan BMN yang menjadi aset pemerintah pusat," kata Said.
Said menilai skema tersebut jauh lebih realistis karena dengan demikian swasta bisa berpartisipasi dalam pembangunan IKN secara langsung.
"Lebih realistis melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang ada di Jakarta dan sekitarnya, dan hasilnya untuk pendanaan IKN," imbuhnya.
Selain itu, Said melanjutkan, Ganjar-Mahfud juga punya rencana untuk merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap.