KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bidang Perekonomian Said Abdullah menyatakan, program Bantuan Sosial (Bansos) adalah hak rakyat. Ini karena Bansos diperoleh dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia.
Said mengatakan, DPR bersama pemerintah lalu mendesain kebijakan penyaluran Bansos. Setelah kebijakan penyaluran disepakti, Pemerintah pun statusnya hanya menyalurkan bansos kepada rakyat yang berhak.
"Jadi tidak elok kalau ada pejabat pemerintah (yang menyatakan bahwa) program Bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Sebab bansos memang hak rakyat yang wajib diberikan," ujar Said dalam siaran persnya, Rabu (3/1/2023).
Terkait penebalan anggaran belanja Bansos, Said yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengatakan, Banggar DPR dalam rencana penyusunan anggaran telah menyetujuinya dan sudah disampaikan ke publik pada September 2023.
Baca juga: Hindari Politisasi Pengangkatan P3K Jadi ASN, Said Abdullah Minta Pemerintah Berkonsultasi ke DPR
Penebalan ini dibutuhkan untuk mengatasi dampak la lina sehingga membuat produksi beras menurun dan mengakibatkan kenaikan harga beras yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin.
Meskin demikian, kata Said, Banggar DPR RI telah mewanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran.
"Hal ini untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu dan sejatinya mekanisme penyalurannya lewat Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah Undang-Undang (UU)," ujar Said.
Pada kesempatan yang sama Said Abdullah juga merespons persoalan kenaikan laju serapan belanja anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada akhir 2023.
Menurutnya, berkaca pada anggaran belanja negara di tahun-tahun sebelumnya memang memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
"Masing masing pos belanja sudah di rencanakan dalam Peraturan Presiden (Perpes) No. 75 tahun 2023. Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos," kata Said.
Baca juga: Bandingkan Program Bansos Ganjar dengan Makan Siang Prabowo, PDI-P Singgung Soal Kemampuan Anggaran
Ia mengatakan, biasanya belanja negara pada akhir tahun terpecah-pecah ke banyak pos belanja, misalnya anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai karena ada penghitungan tunjangan kinerja.
Selain itu, kata Said, ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang di alokasi melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).