KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 pada 4 November 2024 terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.
Dengan demikian, Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and proper kepada nama nama calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengatakan, tugas Pimpinan dan Dewas KPK ke depan sangat berat.
Pertama, KPK harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas dan imparsial serta mampu menempatkan hukum sebagai panglima.
Kedua, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum serta memengaruhi presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah.
Baca juga: Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Setidaknya, KPK berfokus pada pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar.
Keempat, Pimpinan KPK harus mampu menggerakan KPK sebagai pelopor kepatuhan bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.
“Pada akhirnya percayalah bahwa DPR, dalam hal ini Komisi 3, akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Said menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan calon-calon Pimpinan dan Dewas KPK yang proses rekrutmennya pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami telah melakukan profiling dan penelusuran dari rekam jejak nama nama yang menjadi calon Pimpinan dan Dewas KPK,” katanya.
Dia menyebutkan, meskipun Pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, Fraksi PDI-P di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional.
“Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi, dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka,” katanya.
Anggota DPR itu menegaskan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, dan para pegiat anti korupsi untuk memberikan masukan dan data yang penting.
“Ini agar kami di DPR, setidaknya Fraksi PDI-P di DPR, dapat memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik yang diajukan presiden,” ujarnya.
Meski demikian, Said menyadari bahwa saat ini ada penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.
“Penurunan kepercayaan ini terutama sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK serta banyaknya aduan etik dari masyarakat terhadap Pimpinan KPK,” terangnya.
Baca juga: Said Abdullah Sebut APBN 2025 Ditujukan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi