KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengatakan, pihaknya menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum.
"Termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut, tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik (parpol).
"Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus parpol yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," ucapnya.
Baca juga: DPD PDI-P Jatim Bagikan 56.000 Sembako, Said Abdullah: Ramadhan Jadi Alarm untuk Berbagi
Dengan demikian, kata Said, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus parpol untuk menyusun AD/ART-nya.
"Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati parpol sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART," tutur Said.
Menurut UU tersebut, lanjutnya, negara tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umumnya.
"Sudah semestinya demikian. Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apa pun itu, kami percayakan kepada MK untuk mengadili uji materiel dari pemohon," jelasnya.
Baca juga: Said Abdullah: PDI-P dan Gerindra Punya Orientasi yang Sama
Terlebih, parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat, bukan negara. Oleh karenanya, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangannya diserahkan masing-masing pengurus parpol.
Selain itu, setiap partai memiliki pandangan berbeda-beda atau sesuai dengan aspirasi dari masing-masing angota dan pengurusnya.
“Karena parpol bukan dari organisasi negara, saya kira masa jabatan ketua umum parpol tidak akan dijangkau MK untuk diatur lebih lanjut,” tegasnya.
Said menambahkan, hal yang lebih penting dari uji materiel MK tersebut adalah produk undang-undang (UU) yang bertentangan dengan konstitusi.
“Maka, pertanyaanya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum parpol itu bertentangan dengan konstitusi?” tanyanya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengaku telah mencermati konstitusi yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara.
Baca juga: Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif
“Saya mencermati aturan tentang tugas dan kewenangan lembaga negara serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang parpol,” tegasnya.
Said memperikirakan, meskipun MK menguji materiel pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiel tersebut.
“Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan parpol. Itulah mekanisme demokratis yang diatur konstitusi,” jelasnya.