Soal Gugatan Ketum Parpol di MK, Said Abdullah: Pengakuan dari Negara untuk Hormati Parpol

Kompas.com - 11/03/2025, 21:01 WIB
A P Sari,
Inang Sh

Tim Redaksi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah.DOK. Istimewa Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah.

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengatakan, pihaknya menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum.

"Termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut, tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik (parpol).

"Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus parpol yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," ucapnya.

Baca juga: DPD PDI-P Jatim Bagikan 56.000 Sembako, Said Abdullah: Ramadhan Jadi Alarm untuk Berbagi

Dengan demikian, kata Said, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus parpol untuk menyusun AD/ART-nya.

"Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati parpol sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART," tutur Said.

Menurut UU tersebut, lanjutnya, negara tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umumnya.

"Sudah semestinya demikian. Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apa pun itu, kami percayakan kepada MK untuk mengadili uji materiel dari pemohon," jelasnya.

Baca juga: Said Abdullah: PDI-P dan Gerindra Punya Orientasi yang Sama

Terlebih, parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat, bukan negara. Oleh karenanya, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangannya diserahkan masing-masing pengurus parpol.

Selain itu, setiap partai memiliki pandangan berbeda-beda atau sesuai dengan aspirasi dari masing-masing angota dan pengurusnya. 

“Karena parpol bukan dari organisasi negara, saya kira masa jabatan ketua umum parpol tidak akan dijangkau MK untuk diatur lebih lanjut,” tegasnya. 

Said menambahkan, hal yang lebih penting dari uji materiel MK tersebut adalah produk undang-undang (UU) yang bertentangan dengan konstitusi. 

“Maka, pertanyaanya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum parpol itu bertentangan dengan konstitusi?” tanyanya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengaku telah mencermati konstitusi yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara.

Baca juga: Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif

“Saya mencermati aturan tentang tugas dan kewenangan lembaga negara serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang parpol,” tegasnya.

Said memperikirakan, meskipun MK menguji materiel pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiel tersebut. 

“Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan parpol. Itulah mekanisme demokratis yang diatur konstitusi,” jelasnya.

 

 

 

 

Terkini Lainnya
Prabowo Hapus Kuota Impor, Said Abdullah Paparkan 6 Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia
Prabowo Hapus Kuota Impor, Said Abdullah Paparkan 6 Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ekonomi Dunia Bergejolak, Said Abdullah Dorong Pemerintah Bergerak di WTO dan Dalam Negeri
Ekonomi Dunia Bergejolak, Said Abdullah Dorong Pemerintah Bergerak di WTO dan Dalam Negeri
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep
Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Hadapi Gejolak Pasar Saham, Said Abdullah Usulkan Strategi Komunikasi hingga Kolaborasi Internasional
Hadapi Gejolak Pasar Saham, Said Abdullah Usulkan Strategi Komunikasi hingga Kolaborasi Internasional
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Soal Gugatan Ketum Parpol di MK, Said Abdullah: Pengakuan dari Negara untuk Hormati Parpol
Soal Gugatan Ketum Parpol di MK, Said Abdullah: Pengakuan dari Negara untuk Hormati Parpol
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif
Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini 5 Saran Said Abdullah
Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini 5 Saran Said Abdullah
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
PDI-P Tetap di Luar Pemerintahan Meski Mega dan Prabowo Bertemu, Said Abdullah: Bukan Politik Dagang Sapi
PDI-P Tetap di Luar Pemerintahan Meski Mega dan Prabowo Bertemu, Said Abdullah: Bukan Politik Dagang Sapi
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,1 persen pada 2025, Said Abdullah Paparkan 6 Tantangannya
Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,1 persen pada 2025, Said Abdullah Paparkan 6 Tantangannya
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Ungkap Cara Tingkatkan Kontribusi Koperasi ke Ekonomi Nasional
Said Abdullah Ungkap Cara Tingkatkan Kontribusi Koperasi ke Ekonomi Nasional
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Hasto Tersangka KPK, Said Abdullah: Semoga Tidak Jadi Pengadilan Opini
Hasto Tersangka KPK, Said Abdullah: Semoga Tidak Jadi Pengadilan Opini
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Parpol Saling Kritik soal PPN 12 Persen, Said Abdullah Jelaskan Awal Mula Penyusunan UU HPP
Parpol Saling Kritik soal PPN 12 Persen, Said Abdullah Jelaskan Awal Mula Penyusunan UU HPP
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Bagikan artikel ini melalui
Oke