KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah meluruskan pemberitaan di media massa terkait pemecatan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena faktanya pergantian struktur pengurus partai dilakukan sesuai Anggaran Dasar PDI-P hasil Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, serta Peraturan PDI-P Nomor 1 Tahun 2025.
“Anggota atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan pengurus partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain,” ujar Said dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).
Sebelumnya, dalam Kongres VI PDI-P yang digelar di Nusa Dua Bali pada 1-2 Agustus 2025, Megawati yang terpilih sebagai Ketua Umum membentuk struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2025-2030.
Baca juga: Daftar Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030: Hasto Sekjen Lagi
Dalam struktur tersebut, muncul empat nama yang terpilih sebagai pengurus DPP PDI-P, yakni Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti.
Pada saat yang sama, keempat pengurus terpilih masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P di beberapa provinsi. Sebab, periode kepengurusan sebelumnya belum berakhir dan sedang proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme partai untuk menyusun kepengurusan baru.
Untuk diketahui, Said Abdullah sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Timur (Jatim), Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah (Jateng), Olly Dondokambey sebagai Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI-P Bengkulu.
Baca juga: Kenapa Megawati Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD PDI-P Jateng?
Berdasarkan peraturan terbaru, mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI-P, kecuali Megawati menentukan aturan lain.
“Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI-P Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata Said.
Ia menjelaskan bahwa larangan merangkap jabatan bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan bisa lebih fokus, sehingga tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
“Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI-P di atas merupakan mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” ucap Said.
Baca juga: Said Abdullah hingga Olly Dondokambey Juga Dicopot dari Ketua DPD PDI-P
Ia berharap, penjelasan ini bisa meluruskan kekeliruan informasi yang telah bergulir di berbagai media.
“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh, dan loyal pada keputusan Ibu Ketua Umum terhadap Plt DPD PDI-P Esti Wijayanti yang statusnya dirangkap,” ujar Said.
Said mengungkapkan bahwa DPP PDI-P telah menjadwalkan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan terkait posisi ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi.
Usulan KSB tersebut nantinya disampaikan oleh para pengurus ranting dan DPD PDI-P kepada DPP PDI-P.
KSB yang terpilih di tingkat DPD maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama dengan DPP PDI-P melalui Konferda dan Konfercab, akan membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI-P se-Indonesia.
Baca juga: Jadi Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy Segera Minta Arahan Bambang Pacul