KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut satu (1) Anies Baswedan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini dikatakan Anies bersama calon wakil presiden (cawapres) Gus Muhaimin saat menjadi pemateri dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Rabu (17/1/2024).
“Kami merespons apa yang disampaikan KPK, kami melihat persoalan yang sama, seperti dipaparkan, bahwa komitmen untuk memberantas korupsi harus dimulai dari puncak, dari paling atas,” kata Anies dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Anies menyampaikan, Indonesia didirikan oleh orang-orang yang berintegrasitas. seperti Muhammad Hatta, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Iman Santoso, Baharuddin Lopa dan akhir-akhir ini Ardi Joel Koster.
“Ini (mereka) adalah contoh pribadi-pribadi yang berintergratis harus dikembalikan ke Republik ini,” ujarnya.
Baca juga: Anies Janji Giatkan Pendidikan Antikorupsi buat Cegah Bibit Koruptor
Menurut Anies, masalah korupsi adalah persoalan amat serius yang tidak boleh kita anggap enteng dan abaikan.
“Kami melihat ada problem yang serius terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi, yang itu tercermin dalam survei bulan lalu yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tentang lembaga-lembaga pemerintahan, yang paling rendah kepercayaannya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di atas DPR adalah KPK,” kata Anies
“Justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya, tapi lembaga yang paling rendah kepercayaannya. Karena ini ke depan, kami berkomitem bisa melaksanakan beberapa hal,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memaparkan sejumlah komitmen yang akan dilakukan ketika terpilih menjadi Presiden Indonesia.
Pertama, mengembalikan kewibawaan hukum dan independensi atau marwah KPK agar dapat membuat publik mempercayai KPK kembali.
Caranya adalah dengan mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan korupsi. Hal ini bisa dilakukan dengan merevisi undang-undang (UU) KPK.
“Kami ingin agar revisi bisa mengembalikan KPK secara legal berwibawa lagi seperti dulu supaya kembali posisi KPK yang kuat,”ucapnya.
Kedua, Anies menekankan perlunya standar etika yang tinggi di tubuh KPK. Dengan standar etika yang tinggi, maka anggota KPK tidak akan melakukan kegiatan yang didanai pihak lain.
“Kita ingat era dimana KPK datang di sebuah tempat, tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan yang didanai di luar KPK, standar yang tinggi itu harus dikembalikan ke KPK, sehingga bukan saja Undang-undangnya yang memberikan kekuatan dan kemandirian, tapi juga di dalamnya, baik pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etika yang amat tinggi,”ujarnya.
Anies pun ingat pada saat bertugas menjadi ketua Komite Etik KPK pada 2012, ketika itu para pegawai KPK menjalankan disiplin ketat.
"Saya ketemu di lift pegawai KPK, saya tanya sedang sibuk apa, mereka akan bilang mohon maaf pak kami tidak bisa menjawab. Jadi bukan dikatakan kami tidak bisa menjawab," tuturnya.
Hal itu, kata Anies, memberi pesan bahwa orang menjalankan integritas untuk sebuah kode etik. Dia merasakan komitmen itu turun. Budaya menjaga etika seolah hilang.
"Kita ingat era di mana pimpinan KPK disiplin betul didalam melaksanakan kode etik dan seluruh pegawai KPK menggunakan kedisiplinan yamg sama," kata Anies.
Ketiga, Anies berkomitmen melakukan perbaikan rekrutmen di KPK.
Bukan hanya memperbaiki rekrutmen di tingkat pimpinan KPK yang diusulkan Presiden maupun rekrutmen tingkat staf. Aneis ingin orang-orang yang ada di KPK bukan sekadar mencari kerjaan, tetapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi.
"Dan kami ingin lembaganya independen, rekrutmennya berintergritas tapi juga kode etiknya dijaga disiplin yang tinggi," katanya.
Anies ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK. Bukan berarti orang lama dikembalikan, tetapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi.
Hal itu, kata dia, berlaku baik untuk pimpinan maupun pegawai KPK. Dengan kondisi tersebut publik bisa mengharapkan KPK independen dan orang- orang yang berada di dalamnya berintergritas.