KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut satu (1) Anies Baswedan menekankan perlunya penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tak kunjung dibereskan di Dewana Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
“Kami ( Anies-Muhaimin) melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan. Ini tidak ada pilihan, ini hukuman yang harus diberikan,” tegasnya.
Hal tersebut dikatakan Anies saat bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Gus Muhaimin menjadi pemateri dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Anies Baswedan: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
Pada kesempatan itu, Anies mengatakan, jika Anies-Muhaimin (Amin) dipercaya memimpin Indonesia, pihaknya berencana akan mendorong publik ikut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Caranya dengan memberikan reward atau hadiah yang layak bagi pelapor dan pemburu koruptor.
“Sehingga yang memburu koruptor bukan saja dari aparatur KPK, Kejaksaan, Kepolisian, tapi semua pihak yang ikut melaporkan, memburu. Mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait pemberantasan korupsi,”tandasnya.
Adapun untuk mengatasi tindak korupsi di kegiatan politik, Anies Baswedan berencana mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendanaan Politik.
Ia mengatakan, salah satu problem utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah justru proses politik.
“Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara maupun dari publik, ini menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di Republik ini,” ungkapnya.
Baca juga: Berkomitmen Berantas Korupsi, Anies Bakal Kembalikan Marwah KPK Jika Jadi Presiden
Berdasarkan hal tersebut, Anies berjanji jika dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang, akan mendorong RUU Pendanaan Politik.
Hal tersebut diperlukan untuk memperkuat kemandirian partai politik sekaligus mengatasi penyimpangan atau tindak korupsi dalam proses kegiatan politik di Indonesia.