KOMPAS.com - Sekretaris Deputi Teritorial Timnas Anies-Muhaimin atau Amin, Herry Dharmawan, mengaku heran dengan sistem kampanye yang menempatkan dua pasangan calon (paslon), yakni nomor urut satu, Amin, serta paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran, di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada 10 Februari 2024 nanti.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Dua paslon dijadwalkan berkampanye di DKI Jakarta, yakni Amin di Jakarta International Stadium ( JIS) dan Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno ( GBK).
Herry mengungkapkan, berdasarkan pengaturan awal zonasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jatah kampanye 10 Februari di DKI Jakarta harusnya menjadi milik Amin. Zonasi awal KPU di kolom 10 Februari menuliskan bahwa paslon Amin akan bertempat di zona B.
"Amin di zona B yang ada Jakarta-nya, sedangkan pasangan dua itu bagiannya sebenarnya di Jabar dan Jatim zona C," tutur Herry melalui keterangan persnya, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Cak Imin: Jawa Barat Jadi Pusat Kemenangan Amin di Indonesia
Menurut Herry, hal itu merujuk pada pengaturan jadwal kampanye dari KPU. Namun, saat pembahasan di KPU justru tim dua meminta tiga hari kampanye tidak menggunakan aturan zonasi sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.
“Tapi saat rapat pembahasan bersama tim ketiga paslon dan partai pendukung pada 14 Januari 2024, tim dua minta pembagian di tiga hari terakhir masa kampanye tidak menggunakan aturan zonasi karena sudah terlanjur booking dan membayar venue di GBK,” jelas Herry.
Maka saat rapat tersebut, ungkap dia, disepakati bersama agar dua diberi ruang untuk tetap bisa berkampanye di Jakarta dengan menggunakan GBK, dan pasangan nomor urut satu atau Amin menepati JIS.