Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Lampaui Wewenangnya

Kompas.com - 05/01/2024, 13:08 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi

Selanjutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu melakukan analisis terhadap sejumlah pasal yang terkandung dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (1) Pergub mencantumkan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya, sementara ayat (2) menegaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Dalam analisisnya, Yusril menyoroti ketidakjelasan dalam pasal-pasal tersebut, khususnya terkait siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran Pergub 12/2016.

Selain itu, aturan tersebut tidak menguraikan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggar.

Baca juga: Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik

Kemudian, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan parpol dan orasi yang bersifat menghasut.

Sementara itu, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran selama HBKB.

Yusril menyimpulkan bahwa wewenang yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih bersifat persuasif daripada penegakan hukum atau penyidikan yang berujung pada pemberian sanksi.

Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya bersikap bijak dan profesional dengan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran.

Baca juga: Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ketum Projo: Sesuatu yang Sudah Jelas Tak Perlu Diperjelas

Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Supian-Chandra Tawarkan 4 Solusi untuk Atasi Permasalahan Sampah di Depok

Supian-Chandra Tawarkan 4 Solusi untuk Atasi Permasalahan Sampah di Depok

Pilihan Rakyat
Senam Sehat Bareng Warga, Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis hingga Antikorupsi

Senam Sehat Bareng Warga, Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis hingga Antikorupsi

Pilihan Rakyat
Senam Gemoy di Kabupaten Tangerang, Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Pilih Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan

Senam Gemoy di Kabupaten Tangerang, Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Pilih Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan

Pilihan Rakyat
Senam Gemoy Bareng Warga Tangerang, Andra Soni Kampanyekan Program Sekolah Gratis

Senam Gemoy Bareng Warga Tangerang, Andra Soni Kampanyekan Program Sekolah Gratis

Pilihan Rakyat
Hujan-hujanan dan Nyeker, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis Kepada Warga Margawangi, Lebak

Hujan-hujanan dan Nyeker, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis Kepada Warga Margawangi, Lebak

Pilihan Rakyat
Didukung Ulama, Andra Soni Siap Bangun Banten dengan Sekolah Gratis dan Antikorupsi

Didukung Ulama, Andra Soni Siap Bangun Banten dengan Sekolah Gratis dan Antikorupsi

Pilihan Rakyat
Angkat Tangan Andra Soni-Dimyati, Abuya Muhtadi: Ini Pilihan Saya

Angkat Tangan Andra Soni-Dimyati, Abuya Muhtadi: Ini Pilihan Saya

Pilihan Rakyat
Andra Soni-Dimyati Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Banten, Berikut Visi Misi dan Program Unggulannya

Andra Soni-Dimyati Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Banten, Berikut Visi Misi dan Program Unggulannya

Pilihan Rakyat
Hadiri Apel Akbar Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad: Banten Maju Tidak Korupsi

Hadiri Apel Akbar Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad: Banten Maju Tidak Korupsi

Pilihan Rakyat
Senam Bareng Artis Ibu Kota dan Warga, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis serta Tidak Korupsi

Senam Bareng Artis Ibu Kota dan Warga, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis serta Tidak Korupsi

Pilihan Rakyat
Sambangi Lomba Senam Sehat, Andra Soni Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Banten

Sambangi Lomba Senam Sehat, Andra Soni Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Banten

Pilihan Rakyat
Komitmen Tanpa Korupsi, Andra Soni Siap Jalankan Pemerintahan Banten yang Bersih

Komitmen Tanpa Korupsi, Andra Soni Siap Jalankan Pemerintahan Banten yang Bersih

Pilihan Rakyat
Dihadiri Ribuan Pendukung, Andra-Dimyati Daftar Pilkada Banten dan Paparkan Komitmennya

Dihadiri Ribuan Pendukung, Andra-Dimyati Daftar Pilkada Banten dan Paparkan Komitmennya

Pilihan Rakyat
Usung Andra Soni-Dimyati, PPP Pastikan Dukungan dari Akar Rumput

Usung Andra Soni-Dimyati, PPP Pastikan Dukungan dari Akar Rumput

Pilihan Rakyat
Gerindra Jagokan Andra Soni-Dimyati di Banten, Prabowo: Jangan Khianati Rakyat

Gerindra Jagokan Andra Soni-Dimyati di Banten, Prabowo: Jangan Khianati Rakyat

Pilihan Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke