Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Lampaui Wewenangnya

Kompas.com - 05/01/2024, 13:08 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra ditemui di kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra ditemui di kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi

Selanjutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu melakukan analisis terhadap sejumlah pasal yang terkandung dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (1) Pergub mencantumkan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya, sementara ayat (2) menegaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Dalam analisisnya, Yusril menyoroti ketidakjelasan dalam pasal-pasal tersebut, khususnya terkait siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran Pergub 12/2016.

Selain itu, aturan tersebut tidak menguraikan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggar.

Baca juga: Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik

Kemudian, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan parpol dan orasi yang bersifat menghasut.

Sementara itu, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran selama HBKB.

Yusril menyimpulkan bahwa wewenang yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih bersifat persuasif daripada penegakan hukum atau penyidikan yang berujung pada pemberian sanksi.

Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya bersikap bijak dan profesional dengan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran.

Baca juga: Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ketum Projo: Sesuatu yang Sudah Jelas Tak Perlu Diperjelas

Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Senam Sehat Bareng Warga, Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis hingga Antikorupsi
Senam Sehat Bareng Warga, Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis hingga Antikorupsi
Pilihan Rakyat
Senam Gemoy di Kabupaten Tangerang, Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Pilih Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan
Senam Gemoy di Kabupaten Tangerang, Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Pilih Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan
Pilihan Rakyat
Senam Gemoy Bareng Warga Tangerang, Andra Soni Kampanyekan Program Sekolah Gratis
Senam Gemoy Bareng Warga Tangerang, Andra Soni Kampanyekan Program Sekolah Gratis
Pilihan Rakyat
Hujan-hujanan dan Nyeker, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis Kepada Warga Margawangi, Lebak
Hujan-hujanan dan Nyeker, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis Kepada Warga Margawangi, Lebak
Pilihan Rakyat
Didukung Ulama, Andra Soni Siap Bangun Banten dengan Sekolah Gratis dan Antikorupsi
Didukung Ulama, Andra Soni Siap Bangun Banten dengan Sekolah Gratis dan Antikorupsi
Pilihan Rakyat
Angkat Tangan Andra Soni-Dimyati, Abuya Muhtadi: Ini Pilihan Saya
Angkat Tangan Andra Soni-Dimyati, Abuya Muhtadi: Ini Pilihan Saya
Pilihan Rakyat
Andra Soni-Dimyati Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Banten, Berikut Visi Misi dan Program Unggulannya
Andra Soni-Dimyati Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Banten, Berikut Visi Misi dan Program Unggulannya
Pilihan Rakyat
Hadiri Apel Akbar Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad: Banten Maju Tidak Korupsi
Hadiri Apel Akbar Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad: Banten Maju Tidak Korupsi
Pilihan Rakyat
Senam Bareng Artis Ibu Kota dan Warga, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis serta Tidak Korupsi
Senam Bareng Artis Ibu Kota dan Warga, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis serta Tidak Korupsi
Pilihan Rakyat
Sambangi Lomba Senam Sehat, Andra Soni Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Banten
Sambangi Lomba Senam Sehat, Andra Soni Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Banten
Pilihan Rakyat
Komitmen Tanpa Korupsi, Andra Soni Siap Jalankan Pemerintahan Banten yang Bersih
Komitmen Tanpa Korupsi, Andra Soni Siap Jalankan Pemerintahan Banten yang Bersih
Pilihan Rakyat
Dihadiri Ribuan Pendukung, Andra-Dimyati Daftar Pilkada Banten dan Paparkan Komitmennya
Dihadiri Ribuan Pendukung, Andra-Dimyati Daftar Pilkada Banten dan Paparkan Komitmennya
Pilihan Rakyat
Usung Andra Soni-Dimyati, PPP Pastikan Dukungan dari Akar Rumput
Usung Andra Soni-Dimyati, PPP Pastikan Dukungan dari Akar Rumput
Pilihan Rakyat
Gerindra Jagokan Andra Soni-Dimyati di Banten, Prabowo: Jangan Khianati Rakyat
Gerindra Jagokan Andra Soni-Dimyati di Banten, Prabowo: Jangan Khianati Rakyat
Pilihan Rakyat
Kenalkan Sosok Andra Soni Sebagai Cagub Banten, Relawan SAS Serap Aspirasi Warga
Kenalkan Sosok Andra Soni Sebagai Cagub Banten, Relawan SAS Serap Aspirasi Warga
Pilihan Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke