KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.
Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi
Selanjutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu melakukan analisis terhadap sejumlah pasal yang terkandung dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (1) Pergub mencantumkan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya, sementara ayat (2) menegaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).
Dalam analisisnya, Yusril menyoroti ketidakjelasan dalam pasal-pasal tersebut, khususnya terkait siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran Pergub 12/2016.
Selain itu, aturan tersebut tidak menguraikan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggar.
Baca juga: Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik
Kemudian, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan parpol dan orasi yang bersifat menghasut.
Sementara itu, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran selama HBKB.
Yusril menyimpulkan bahwa wewenang yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih bersifat persuasif daripada penegakan hukum atau penyidikan yang berujung pada pemberian sanksi.
Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya bersikap bijak dan profesional dengan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran.
Baca juga: Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ketum Projo: Sesuatu yang Sudah Jelas Tak Perlu Diperjelas
Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.