Debat Ketiga Pilpres 2024 Pertontonkan Literasi Rendah tentang Informasi yang Dikecualikan

Kompas.com - 19/01/2024, 13:43 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

JAKARTA, KOMPAS.com— Debat ketiga Pemilu Presiden 2024 yang menghadirkan tiga calon presiden (capres), Minggu (7/1/2024), dinilai mempertontonkan literasi yang rendah tentang informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini diminta tak terulang lagi di debat keempat dan kelima Pilpres 2024.

“Debat ketiga memunculkan satu masalah serius, yaitu rendahnya literasi tentang informasi yang dikecualikan. Literasi rendah soal informasi yang dikecualikan terjadi pada KPU, moderator, dan capres tertentu,” kata anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H Prabowo, Rabu (17/1/2024).

Dradjad mengaku sangat terkejut dan prihatin bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan moderator membiarkan saat ada capres yang bersikukuh mendesak dibukanya data pertahanan.

“Apakah mereka tidak membaca UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 sebagai turunannya?” lanjut Dradjad, yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebagai mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN), Dradjad yang tidak berlatar belakang kepakaran pertahanan, keamanan, dan militer ini mengaku diajari oleh teman-teman di lembaga tersebut tentang informasi publik yang masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan UU KIP.

“(Informasi itu) menjadi rahasia negara,” tegas Dradjad.

Dradjad menyatakan sangat khawatir dengan fakta bahwa masih ada elite nasional yang ternyata gagap dan memiliki literasi rendah terkait informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP ini.

MEF adalah rahasia negara soal pertahanan

Dalam debat ketiga, perdebatan yang paling mencuat adalah desakan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuka data pertahanan seperti minimum essential force (MEF). Ada juga pertanyaan dari salah satu kandidat kepada kandidat lain terkait MEF.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman B Ponto, mengatakan, MEF merupakan salah satu informasi publik dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Akses Tanpa Hak dan Buka Rahasia Negara di Debat Ketiga Pilpres 2024 Terancam Pidana dan Denda

MEF, tutur Soleman, adalah proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia.

“MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh (Menteri Pertahanan) Prof Dr Juwono Sudarsono, SH, MEF, yang dibagi menjadi tiga rencana strategis (pertahanan) hingga 2024,” ungkap Soleman.

Dalam MEF, lanjut Soleman, ada tiga komponen postur, yaitu kekuatan, gelar atau persebaran penempatan, dan kemampuan pertahanan.

Merujuk Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008, tutur Soleman, MEF ini adalah informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik karena apabila dibuka ke publik atau diketahui publik dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara.

“Sehingga, MEF tidak boleh dibuka di depan publik. Informasi ini hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak,” tegas Soleman.

Soleman pun menyebutkan, ketentuan soal MEF sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik ini tertera lugas di Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

“… yaitu, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya,” sebut dia.

Berdasarkan definisi MEF, rencana strategis pertahanan hingga 2024 pada MEF berkaitan dengan rencana pengembangan dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Lalu, “kekuatan” dalam postur MEF berkaitan dengan kata “jumlah” dalam ketentuan Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008. Adapun “gelar atau persebaran penempatan” berkaitan dengan frasa “dislokasi kekuatan” pada klausul yang sama.

Berikutnya, frasa “kemampuan pada MEF” berkaitan dengan “kemampuan” dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU KIP tersebut.

“Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara (sehingga dikecualikan). MEF tidak boleh dibuka ke publik,” tegas Soleman.

Jangan terulang di debat keempat dan kelima

Debat keempat akan menghadirkan kembali tiga calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden 2024. Sebelumnya, tiga cawapres ini sudah tampil dalam debat Pemilu 2024, yaitu pada Jumat (22/12/2023), dengan tema seputar ekonomi.

Untuk debat keempat pada Minggu (21/1/2024), tema yang diangkat adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Adapun debat kelima akan mempertemukan lagi capres Pemilu Presiden 2024. Debat kelima dijadwalkan berlangsung pada Minggu (4/2/2024). Tema yang diangkat di debat kelima Pemilu Presiden 2024 adalah kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi

Belajar dari debat ketiga, Dradjad meminta literasi rendah atas informasi yang dikecualikan tidak tampak lagi di debat keempat dan kelima Pemilu Presiden 2024.

“Saya mendesak KPU membuat aturan debat yang taat pada perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 dan PP Nomor 61 Tahun 2010. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur 10 jenis informasi yang dikecualikan, (salah satunya) termasuk informasi kekayaan alam Indonesia,” tegas Dradjad.

Terlebih lagi, pelanggaran atas klausul tersebut berkonsekuensi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008.

Terkini Lainnya
Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Telah Sesuai UU
Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Telah Sesuai UU
Pilihan Rakyat
Bertemu Fadli Zon, Menlu Azerbaijan Apresiasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Bertemu Fadli Zon, Menlu Azerbaijan Apresiasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pilihan Rakyat
Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan Suara pada Pilpres 2024
Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan Suara pada Pilpres 2024
Pilihan Rakyat
Indikator Politik: Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Pilpres 2024 karena Suara dari Pemilih Muda, Jawa, dan NU
Indikator Politik: Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Pilpres 2024 karena Suara dari Pemilih Muda, Jawa, dan NU
Pilihan Rakyat
Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden UEA, Diajak Tingkatkan Kerja Sama
Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden UEA, Diajak Tingkatkan Kerja Sama
Pilihan Rakyat
Prabowo Balas Ucapan Selamat Vladimir Putin Lewat Surat yang Dititipkan ke Menpora Dito
Prabowo Balas Ucapan Selamat Vladimir Putin Lewat Surat yang Dititipkan ke Menpora Dito
Pilihan Rakyat
Budiman Sudjatmiko: Prabowo-Gibran Segera Jalankan Program Makan Siang dan Susu Gratis Usai Dilantik, Pilot Project-nya Sudah Jalan di Sukabumi
Budiman Sudjatmiko: Prabowo-Gibran Segera Jalankan Program Makan Siang dan Susu Gratis Usai Dilantik, Pilot Project-nya Sudah Jalan di Sukabumi
Pilihan Rakyat
Nusron Wahid Imbau TKN Prabowo-Gibran Tidak Jumawa dan Kawal Ketat Rekapitulasi Suara 
Nusron Wahid Imbau TKN Prabowo-Gibran Tidak Jumawa dan Kawal Ketat Rekapitulasi Suara 
Pilihan Rakyat
Budiman Sudjatmiko: Kemenangan Sekali Putaran di Hitung Cepat adalah Hadiah Pemilih Muda kepada Prabowo-Gibran
Budiman Sudjatmiko: Kemenangan Sekali Putaran di Hitung Cepat adalah Hadiah Pemilih Muda kepada Prabowo-Gibran
Pilihan Rakyat
Sigap, Para Pendukung Prabowo-Gibran Inisiatif Bersihkan Sampah Usai Kampanye Akbar di GBK
Sigap, Para Pendukung Prabowo-Gibran Inisiatif Bersihkan Sampah Usai Kampanye Akbar di GBK
Pilihan Rakyat
Sambut Ribuan Pendukung di GBK, Prabowo: Kami Berjuang untuk Bawa Kemakmuran Rakyat Indonesia
Sambut Ribuan Pendukung di GBK, Prabowo: Kami Berjuang untuk Bawa Kemakmuran Rakyat Indonesia
Pilihan Rakyat
Habib Ali Kwitang Jakarta Pimpin Doa di Depan 600.000 Pendukung Prabowo-Gibran
Habib Ali Kwitang Jakarta Pimpin Doa di Depan 600.000 Pendukung Prabowo-Gibran
Pilihan Rakyat
Sambut Massa di Stadion Si Jalak Harupat, Gibran: Jangan Sampai Golput
Sambut Massa di Stadion Si Jalak Harupat, Gibran: Jangan Sampai Golput
Pilihan Rakyat
Blusukan ke Pasar Cihapit, Gibran Borong Dagangan Penjual
Blusukan ke Pasar Cihapit, Gibran Borong Dagangan Penjual
Pilihan Rakyat
TKN Ungkap Prabowo Telah Penuhi Janji untuk Majukan Sepak Bola Indonesia
TKN Ungkap Prabowo Telah Penuhi Janji untuk Majukan Sepak Bola Indonesia
Pilihan Rakyat
Bagikan artikel ini melalui
Oke