KOMPAS.com - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.
Baca juga: Jokowi: Terima Kasih TNI-Polri Telah Menjamin Keamanan Selama Pemilu
Pemberian pangkat kehormatan jenderal tersebut akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 2024 di Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).
Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.
Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.
Baca juga: Indonesia Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada KSAD Italia
Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.
Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.
Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.