Ingin Generasi Muda Bebas dari Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta RUU LMB Segera Disahkan

Kompas.com - 29/12/2023, 17:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris.DOK. Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris.

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

“Indonesia sangat membutuhkan aturan tentang minuman beralkohol (minol) setingkat undang-undang (UU). Karena aturan yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi, dan terutama dalam melindungi generasi muda serta anak-anak dari bahaya minol,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Fahira menyatakan bahwa pembahasan RUU LMB antara pemerintah dan DPR telah berlangsung terlalu lama, yakni hampir 15 tahun.

Baca juga: RUU Ukraina Usulkan Penurunan Usia Mobilisasi Wajib Militer, dari 27 jadi 25 Tahun

Ia mengungkapkan bahwa RUU LMB selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan telah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Kemudian, dilanjutkan pada periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024. Pada 2024, RUU LMB kembali masuk Prolegnas dengan nomor urut 13.

Terkendalanya pembahasan RUU LMB tersebut, kata Fahira, menimbulkan persepsi di kalangan publik bahwa pemerintah dan DPR tidak mengutamakan pembuatan regulasi untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR dianggap lebih cepat dalam mengesahkan RUU terkait investasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA), yang seringkali dapat diselesaikan hanya dalam hitungan bulan.

Baca juga: Bawaslu Ragu 4 TPS di Hong Kong Mampu Layani 2.390 Pemilih Sesuai Hitungan KPU

“Sudah hampir 15 tahun RUU LMB ini dibahas oleh pemerintah dan DPR, kapan mau disahkan? Atau kita harus menunggu hingga 2045 saat 100 tahun kemerdekaan baru negeri ini punya UU yang mengatur minol? Kenapa RUU yang sangat penting dan dibutuhkan publik ini begitu sulit disahkan,” ujar Fahira Idris.

Ia berharap pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU LMB yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas 2024.

Fahira menegaskan, naskah RUU LMB terakhir telah memiliki berbagai ketentuan yang sangat akomodatif, komprehensif, memiliki formulasi sanksi hukum yang tegas, dan memiliki dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES

Selain itu, unsur kolaboratif juga sangat baik karena RUU tersebut juga melibatkan masyarakat, seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat bersama unsur pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.

Meskipun judulnya "larangan", kata Fahira, sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Pengaturan seperti itu juga dilakukan oleh banyak negara lain bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol, seperti Eropa dan Amerika.

Baca juga: Mengira Gurita, Seorang Pria di Amerika Serikat Menemukan Bangkai Kapal Berusia 150 Tahun

“Bayangkan, sudah 78 tahun negeri ini merdeka, tapi belum memiliki UU untuk mengatur salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakatnya yaitu minol,” tutur Fahira Idris yang juga mrupakan calon legislatif (caleg) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dampak minol akan sangat merusak sendi-sendi masyarakat jika tidak diatur karena mempunyai banyak dimensi efek, mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.

“Itulah kenapa negara-negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun mempunyai UU soal minol,” imbuh Fahira.

Terkini Lainnya
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Menyapa
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Fahira Idris Menyapa
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Fahira Idris Menyapa
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Fahira Idris Menyapa
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Fahira Idris Menyapa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Fahira Idris Menyapa
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Fahira Idris Menyapa
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke