KOMPAS.com - Subtema energi mendapat porsi perdebatan yang cukup hangat sepanjang debat kedua calon wakil presiden (cawapres), Minggu (21/1/2024).
Namun, salah satu isu penting soal energi yaitu regulasi terkait pengembangan energi selain energi fosil belum tersentuh.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, salah satu isu penting terkait pengembangan energi di Indonesia adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di parlemen dan ditargetkan rampung pada kuartal I-2024.
" RUU EBET ini juga masih menuai perdebatan karena dimasukkan sumber energi baru dalam pembahasan. Seharusnya, RUU ini hanya berfokus kepada pengembangan energi terbarukan saja," tutur Fahira melalui keterangan persnya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Fahira Idris Sebut Sistem Ketahanan Bencana Perlu Direformasi, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, penggabungan energi baru dan energi terbarukan dalam satu undang-undang terasa problematik, utamanya dalam upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia
“Selain akan membuat pengembangan energi terbarukan menjadi tidak fokus, pengembangan energi baru, misalnya coal gasification, berpotensi akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan biaya penyerapan karbon dengan carbon capture sangat mahal,” ujarnya.
Selain coal gasification (batu bara tergaskan), lanjut Fahira, jenis-jenis energi baru lain misalnya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction) dan sumber energi baru lainnya, bukanlah pilihan strategis untuk kemandirian energi Indonesia yang ramah lingkungan.
"Selain karena teknologi untuk mengembangkannya sudah lama ada di dunia dan sumber energinya sebenarnya tidak terbarukan sama sekali," imbuhnya.
Baca juga: Dua Dekade Transjakarta, Fahira Idris: Sudah Jadi Kebutuhan Dasar, Pelayanan Harus Makin Berkualitas
Bukan hanya itu, pengaturan energi baru sebenarnya sudah diatur dalam UU dan peraturan lain, mulai dari UU Energi, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Ketenaganukliran, UU Panas Bumi, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Ini artinya, energi baru ini bukan pilihan tepat dan strategis dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Padahal transisi energi fosil dengan energi terbarukan sudah mendesak demi memperkuat jaminan pasokan energi sambil mengurangi dan akhirnya meredam kebutuhan akan bahan bakar fosil," jelasnya.
Transisi energi, sebut dia, merupakan solusi menyehatkan neraca pembayaran negara akibat ketergantungan akan energi fosil.
Hal itu memiliki potensi besar membuka lapangan dan kesempatan kerja terutama di wilayah-wilayah perdesaan sebagai lokasi pengembangkan energi terbarukan.
Baca juga: Jelang Debat Ke-4, Fahira Idris Minta Kandidat Kritisi Visi, Misi, dan Program Lawan
“Seharusnya payung hukum yang kita perlukan adalah UU Energi Terbarukan (ET), bukan UU EBET. Jangan sampai yang kita kembangkan ke depan malah energi baru yang sama sekali bukan solusi jangka panjang kemandirian energi bangsa,” ujarnya.