DPD Revisi UU Administrasi Pemerintahan, Fahira Idris: Supaya Partisipasi Publik Lebih Efektif

Kompas.com - 06/03/2024, 19:30 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris.DOK. Istimewa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris.

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mulai menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atau Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Menurut anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris, UU Nomor 30 Tahun 2014 yang telah berusia satu dekade perlu dilakukan pengayaan agar terus berfungsi sebagai landasan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Salah satu tujuan revisi UU Administrasi Pemerintahan ini adalah agar (supaya) partisipasi publik lebih efektif dan bermakna,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pesan Jokowi untuk Pemerintahan Baru, Hati-hati Kelola Indonesia

Menurut Fahira, revisi tersebut akan memberikan pengayaan paradigma tata pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman, seperti integrasi teknologi dan proses bisnis, partisipasi publik digital, open data, Sustainable Development Goals (SDGs), antisipasi greenflation, kolaborasi pemerintahan, adaptif, inklusi, dan keadilan digital.

Sebelumnya, ditegaskan bahwa tujuan dari revisi UU tersebut adalah untuk menanggapi dinamika dan aspirasi masyarakat agar tata pemerintahan menghasilkan model-model partisipasi publik yang lebih efektif.

Revisi dianggap sebagai kebutuhan penting untuk memastikan bahwa UU tersebut tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mempertahankan hubungan yang baik antara aparat pemerintahan dan masyarakat, serta menciptakan birokrasi yang semakin transparan dan efisien.

Baca juga: Hasto: Pemilu Ini Terburuk Menurut Ahli, Semua Harus Dibuka agar Transparan

Perlu tata pemerintahan yang inovatif

Dalam kesempatan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa perkembangan sistem demokrasi yang dianut Indonesia menuntut adanya administrasi atau tata pemerintahan yang inovatif.

Tata pemerintahan yang inovatif, kata dia, dapat memberikan ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi publik.

Untuk menciptakan tata pemerintahan yang inovatif dan partisipasi publik yang efektif, diperlukan sebuah landasan hukum setingkat UU yang memberikan perlindungan, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan di semua level secara sejajar atau paralel.

Baca juga: 4 Landasan Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Menurut Fahira, perlindungan yang sejajar tersebut merupakan prasyarat bagi lahirnya dan implementasi kebijakan-kebijakan publik yang tak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bersifat modern.

“Dengan demikian, UU ini nantinya tidak hanya (menjadi) sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat, tetapi juga (akan menjadi) instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan
Ramai Seruan “Jogja Darurat Miras”, Fahira Idris Ingin RUU LMB Segera Disahkan
Fahira Idris Menyapa
Dukung Paslon Rido, Bang Japar Ingin Warga Jakarta Tetap Jadi Kreator Pembangunan Kota Global
Dukung Paslon Rido, Bang Japar Ingin Warga Jakarta Tetap Jadi Kreator Pembangunan Kota Global
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris Menyapa
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Menyapa
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Menyapa
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Fahira Idris Menyapa
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
Fahira Idris Menyapa
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Fahira Idris Menyapa
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke