KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengapresiasi kesepakatan soal Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipilih oleh rakyat.
Keputusan itu telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang DKJ dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Fahira menyampaikan rasa terima kasih kepada Panja RUU DKJ dan pemerintah karena sudah menerima aspirasi warga Jakarta. Menurutnya, keputusan ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat DKJ, sama seperti provinsi lainnya, dipimpin oleh kepala daerah dengan legitimasi langsung dari rakyat.
“Jakarta yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota global memang idealnya dipimpin oleh gubernur yang mendapat legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya," tutur Fahira lewat siaran persnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kecam Aksi Israel, Fahira Idris: Jangan Putus Doakan Palestina
Bukan hanya itu, sebut dia, dengan mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada), artinya negara tetap menjamin hak konstitusional warga untuk memilih langsung siapa yang mereka nilai layak memimpin Jakarta.
Dia menilai, saat ini dan ke depannya, Jakarta harus dipimpin oleh gubernur yang punya legitimasi kuat, agar bisa menjadi modal untuk mengelola provinsi yang punya status khusus.
“Kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik melalui partisipasi langsung yang bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi yang bermakna itu, termasuk saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung siapa gubernur dan wakil gubernurnya," ujar Fahira.
Lebih lanjut, Fahira menegaskan, siapa pun gubernur yang memimpin Jakarta nanti, harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi beragam kelompok masyarakat dengan setara.
Baca juga: Fahira Idris: RUU DKJ Diharapkan Percepat Hadirnya Transportasi Publik yang Setara
"Diharapkan, Jakarta memiliki representasi yang lebih baik dengan menghadirkan pemerintahan yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan yang lebih luas dari masyarakat," ucapnya.
Ia juga berharap, kesepakatan yang diresmikan Panja UU DKJ itu bisa membawa Pilkada Jakarta berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.