KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fahira Idris meminta Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan langsung ke publik mengenai keputusannya mencabut Praja Muda Karana ( Pramuka) sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi murid.
Menurutnya, perubahan tersebut harus melalui konsultasi publik atau didiskusikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan, terutama organisasi Pramuka dan satuan pendidikan.
“Agar tidak menjadi polemik, saya berharap Mendikbud Ristek menjelaskan kepada publik terkait status Pramuka ini. Apa latar belakang kebijakan ini diambil, apakah sudah ada kajian komprehensif, yang dulunya Pramuka wajib, kini menjadi opsional bagi murid," ujar Fahira Idris dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menuai polemik di publik.
Baca juga: Jelang Pekan Mudik, Fahira Idris: Informasikan Potensi Cuaca Ekstrem lewat Berbagai Platform
Menurutnya, pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Bahkan, karena posisinya yang strategis, Pramuka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Fahira menambahkan, Pramuka bisa membentuk kepribadian murid menjadi beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pendidikan nasional.
“Gerakan pramuka juga bertekad agar murid yang merupakan generasi penerus bangsa memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ini ke depan,” ujar Fahira.
Ia menilai, sebagai sebuah gerakan, Pramuka terus berhadapan dengan tantangan zaman. Oleh karenanya, gerakan ini mengalami pasang surut selama pandemi Covid-19.
"Namun, bukan berarti status Pramuka sebagai ekskul wajib bagi murid diturunkan menjadi sukarela. Tinggal bagaimana saat ini dan ke depan pemangku kepentingan duduk bersama menjadikan Pramuka lebih menarik menantang, rekreatif, edukatif, dan disesuaikan dengan usia murid. Ide-ide kreatif harus lahir agar Pramuka terus relevan," paparnya.