KOMPAS.com – Polemik kenaikan harga uang kuliah tunggal ( UKT) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hal ini terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menimbulkan beberapa kasus ketidaksesuaian biaya UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris menyebutkan, pendidikan tinggi harus bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga tidak mampu.
Menurutnya, akar persoalan kenaikan UKT harus segera diperbaiki agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Persoalan UKT yang selalu muncul ini akan menjadi preseden yang melemahkan tujuan mulia penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ujar Fahira dalam siaran persnya, Kamis (16/5/2024).
“ Kenaikan UKT di sejumlah kampus bukan hanya membuat cemas mahasiswa dan orang tua, tetapi juga berpotensi menjadi penghambat visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Fahira berpendapat, beberapa sasaran Indonesia Emas, seperti sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, kemiskinan nol persen, dan pendapatan per kapita setara negara maju, hanya dapat diraih oleh sebagian anak Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi.
Di samping itu, ia mengatakan, keterbatasan anggaran negara bagi pendidikan tinggi seharusnya tidak menyulitkan warga tidak mampu untuk berkuliah.
“Oleh karena itu, penting bagi pemangku kepentingan pendidikan tinggi, terutama pemerintah dan kampus untuk memastikan UKT, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi di lapangan berjalan proporsional dan berkeadilan,” tutur Fahira.
Baca juga: Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur
Sebab, kata dia, semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu berkuliah, maka semakin banyak keluarga sejahtera di Indonesia.
“Semakin banyak keluarga yang sejahtera, maka jalan Indonesia Emas 2045 akan menjadi lebih ringan. Jadi, pendidikan tinggi sejatinya adalah investasi paling baik bagi negeri ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, UKT merupakan sistem biaya pendidikan yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada tiap-tiap semester. Setiap perguruan tinggi maupun program studi memiliki besaran biaya UKT yang berbeda-beda.
Biaya UKT yang perlu dibayarkan mahasiswa sendiri terbagi ke dalam beberapa golongan. Pengelompokan mahasiswa ke dalam golongan salah satunya ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan orangtua. Apabila pendapatan orang tua kecil, maka besaran biaya UKT juga akan kecil, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono