KOMPAS.com – Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong terus menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pekerja maupun karyawan yang memiliki penghasilan di atas upah minimum untuk menyisihkan penghasilannya guna menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengatakan bahwa polemik ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Menurutnya, kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, terlebih yang sifatnya wajib dan memengaruhi pendapatan, harus memiliki prakondisi yang kuat.
Baca juga: Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina
“Semua kebijakan terlebih Tapera yang sifatnya wajib, idealnya memenuhi beberapa prakondisi untuk memastikan dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien. Namun, jika melihat situasi saat ini ketika Tapera menjadi polemik, tampaknya prakondisi tersebut minim atau tidak terpenuhi ditambah sosialisasinya juga masih minim,” ujar Fahira melalui siaran persnya, Selasa (4/6/2024).
“Saya sangat berharap keresahan publik soal Tapera menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Mohon diidentifikasi apa saja yang menyebabkan kebijakan ini melahirkan keresahan, kritik, bahkan penolakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fahira mengatakan, mengenai prakondisi yang perlu dipastikan sebelum mengimplementasikan Tapera, dengan melihat situasi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat apakah sudah benar-benar stabil dan membaik.
“Menurut saya, sebelum diimplementasikan, kebijakan ini perlu melihat situasi lain. Misalnya, apakah harga-harga kebutuhan pokok sudah stabil atau apakah situasi saat ini dan ke depan bisa memastikan biaya hidup masyarakat tidak semakin tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi
Oleh karena itu, kata Fahira, polemik Tapera yang terjadi saat ini perlu dilakukan dialog dan konsultasi yang lebih intensif lagi dengan pemangku kepentingan.
Menurutnya, akan sangat baik jika melakukan dialog terbuka dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendengarkan kekhawatiran mereka dan mencari solusi bersama.
“Forum ini diharapkan bisa menciptakan skema alternatif yang bisa diterima pekerja dan pengusaha,” ucapnya.
Seperti diketahui, ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Fahira Idris: PTN Harus Bisa Jadi Andalan Kelompok Miskin Dapatkan Pendidikan
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.