Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Kompas.com - 08/06/2024, 12:24 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris. Dok. Humas Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris.

 

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (Jakarta) Fahira Idris mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).

Dia menyebutkan, kehadiran UU KIA sangat penting bagi Indonesia yang hingga saat ini masih memiliki tantangan besar menurunkan angka stunting dan angka kematian ibu dan anak serta isu-isu pemenuhan hak ibu dan anak lainnya.

Fahira meyakini, UU KIA dapat menjadi daya dorong yang efektif dalam menciptakan menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.

“Banyaknya terobosan yang terkandung dalam UU KIA ini hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasikan dengan baik dan efektif,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/6/2024). 

Oleh karena itu, Fahira menegaskan, UU KIA perlu disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat terkhusus kepada para ibu dan juga para pengusaha atau pemberi kerja. 

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Salah satu contoh ketentuan dalam UU KIA adalah setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tetap mendapatkan haknya atau upah yang wajib ditaati pemberi kerja. 

Senator Jakarta itu mengatakan, aturan dan ketentuan terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan menjadi salah satu yang sangat perlu disosialisasikan secara masif. 

Ketentuan itu menyebutkan, setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. 

Kemudian, mereka mendapatkan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam bukan hanya.

Fahira menegaskan, aturan itu bukan hanya wajib ditaati, tetapi juga harus diawasi implementasinya.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Selain itu, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya.

Aturan itu dapat diatur sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja sehingga penting dipahami pengusaha dan pekerja. 

Ada pula aturan hak suami mendapatkan cuti dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran dan perlu diketahui masyarakat luas.

Fahira mengatakan, paradigma UU KIA adalah kesejahteraan ibu dan anak harus dipandang sebagai satu paket atau satu tarikan nafas yang tidak terpisahkan. 

“Kesejahteraan ibu dan anak hanya bisa hadir jika didukung keluarga, terutama ayah dan lingkungan, salah satunya tempat bekerja,” kata aktivis perempuan dan perlindungan anak itu.

Oleh karenanya, kata Fahira, ketentuan cuti ini baik bagi ibu dan ayah ini harus terimplementasi dengan baik.

Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. 

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak. 

Terkini Lainnya
DPD Raih Citra Positif dari Publik, Fahira Idris: Jadi Semangat untuk Realisasikan Aspirasi Rakyat
DPD Raih Citra Positif dari Publik, Fahira Idris: Jadi Semangat untuk Realisasikan Aspirasi Rakyat
Fahira Idris Menyapa
Jakarta Berusia 497 Tahun, Fahira Idris: Perlu Pemimpin yang Efektif Hadapi Tantangan Kota Global
Jakarta Berusia 497 Tahun, Fahira Idris: Perlu Pemimpin yang Efektif Hadapi Tantangan Kota Global
Fahira Idris Menyapa
Tercatat 80.000 Anak Main Judi
Tercatat 80.000 Anak Main Judi "Online", Fahira Idris: Ini Harus Jadi "Concern" Negara
Fahira Idris Menyapa
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina
Fahira Idris Menyapa
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan
Fahira Idris Menyapa
Bertemu Anies Baswedan, Fahira Idris Sampaikan Pesan dan Harapan dari Warga Jakarta
Bertemu Anies Baswedan, Fahira Idris Sampaikan Pesan dan Harapan dari Warga Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi
Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi "Online"
Fahira Idris Menyapa
Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif
Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif
Fahira Idris Menyapa
Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif
Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif
Fahira Idris Menyapa
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 
Fahira Idris Menyapa
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat
Fahira Idris Menyapa
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina
Fahira Idris Menyapa
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi
Fahira Idris Menyapa
Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting
Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting
Fahira Idris Menyapa
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke