Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Kompas.com - 08/06/2024, 12:24 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris. Dok. Humas Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris.

 

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (Jakarta) Fahira Idris mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).

Dia menyebutkan, kehadiran UU KIA sangat penting bagi Indonesia yang hingga saat ini masih memiliki tantangan besar menurunkan angka stunting dan angka kematian ibu dan anak serta isu-isu pemenuhan hak ibu dan anak lainnya.

Fahira meyakini, UU KIA dapat menjadi daya dorong yang efektif dalam menciptakan menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.

“Banyaknya terobosan yang terkandung dalam UU KIA ini hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasikan dengan baik dan efektif,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/6/2024). 

Oleh karena itu, Fahira menegaskan, UU KIA perlu disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat terkhusus kepada para ibu dan juga para pengusaha atau pemberi kerja. 

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Salah satu contoh ketentuan dalam UU KIA adalah setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tetap mendapatkan haknya atau upah yang wajib ditaati pemberi kerja. 

Senator Jakarta itu mengatakan, aturan dan ketentuan terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan menjadi salah satu yang sangat perlu disosialisasikan secara masif. 

Ketentuan itu menyebutkan, setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. 

Kemudian, mereka mendapatkan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam bukan hanya.

Fahira menegaskan, aturan itu bukan hanya wajib ditaati, tetapi juga harus diawasi implementasinya.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Selain itu, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya.

Aturan itu dapat diatur sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja sehingga penting dipahami pengusaha dan pekerja. 

Ada pula aturan hak suami mendapatkan cuti dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran dan perlu diketahui masyarakat luas.

Fahira mengatakan, paradigma UU KIA adalah kesejahteraan ibu dan anak harus dipandang sebagai satu paket atau satu tarikan nafas yang tidak terpisahkan. 

“Kesejahteraan ibu dan anak hanya bisa hadir jika didukung keluarga, terutama ayah dan lingkungan, salah satunya tempat bekerja,” kata aktivis perempuan dan perlindungan anak itu.

Oleh karenanya, kata Fahira, ketentuan cuti ini baik bagi ibu dan ayah ini harus terimplementasi dengan baik.

Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. 

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak. 

Terkini Lainnya
Pramono Dorong Transformasi Bank DKI, Fahira Idris Sampaikan 6 Catatan
Pramono Dorong Transformasi Bank DKI, Fahira Idris Sampaikan 6 Catatan
Fahira Idris Menyapa
5 Rekomendasi Fahira Idris untuk Pusat dan Daerah dalam Penyusunan RKP dan Kebijakan Fiskal
5 Rekomendasi Fahira Idris untuk Pusat dan Daerah dalam Penyusunan RKP dan Kebijakan Fiskal
Fahira Idris Menyapa
Direktur IT Bank DKI Dipecat, Ini 6 Rekomendasi Fahira Idris Terkait Manajemen IT
Direktur IT Bank DKI Dipecat, Ini 6 Rekomendasi Fahira Idris Terkait Manajemen IT
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris: Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Rekomendasikan 5 Pengendalian Inflasi untuk BPS DKI Jakarta
Fahira Idris Rekomendasikan 5 Pengendalian Inflasi untuk BPS DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Fahira Idris Menyapa
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Menyapa
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Fahira Idris Menyapa
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Fahira Idris Menyapa
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke