Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Kompas.com - 08/06/2024, 12:24 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris. Dok. Humas Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris.

 

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (Jakarta) Fahira Idris mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).

Dia menyebutkan, kehadiran UU KIA sangat penting bagi Indonesia yang hingga saat ini masih memiliki tantangan besar menurunkan angka stunting dan angka kematian ibu dan anak serta isu-isu pemenuhan hak ibu dan anak lainnya.

Fahira meyakini, UU KIA dapat menjadi daya dorong yang efektif dalam menciptakan menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.

“Banyaknya terobosan yang terkandung dalam UU KIA ini hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasikan dengan baik dan efektif,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/6/2024). 

Oleh karena itu, Fahira menegaskan, UU KIA perlu disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat terkhusus kepada para ibu dan juga para pengusaha atau pemberi kerja. 

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Salah satu contoh ketentuan dalam UU KIA adalah setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tetap mendapatkan haknya atau upah yang wajib ditaati pemberi kerja. 

Senator Jakarta itu mengatakan, aturan dan ketentuan terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan menjadi salah satu yang sangat perlu disosialisasikan secara masif. 

Ketentuan itu menyebutkan, setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. 

Kemudian, mereka mendapatkan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam bukan hanya.

Fahira menegaskan, aturan itu bukan hanya wajib ditaati, tetapi juga harus diawasi implementasinya.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Selain itu, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya.

Aturan itu dapat diatur sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja sehingga penting dipahami pengusaha dan pekerja. 

Ada pula aturan hak suami mendapatkan cuti dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran dan perlu diketahui masyarakat luas.

Fahira mengatakan, paradigma UU KIA adalah kesejahteraan ibu dan anak harus dipandang sebagai satu paket atau satu tarikan nafas yang tidak terpisahkan. 

“Kesejahteraan ibu dan anak hanya bisa hadir jika didukung keluarga, terutama ayah dan lingkungan, salah satunya tempat bekerja,” kata aktivis perempuan dan perlindungan anak itu.

Oleh karenanya, kata Fahira, ketentuan cuti ini baik bagi ibu dan ayah ini harus terimplementasi dengan baik.

Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. 

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak. 

Terkini Lainnya
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Usulkan Rekomendasi Kunci untuk Efektivitas Kabinet Merah Putih
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris: Ini Empat Tantangan Utama Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik
Fahira Idris Menyapa
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Soal Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan, Fahira Idris Minta Dinsos Lakukan Audit Berkala dan Inspeksi
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Serukan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Fahira Idris Menyapa
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Proses Pemilihan Pimpinan Selesai, DPD RI Jabarkan Agenda Utama
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Memberdayakan Warga Jakarta sebagai Kreator Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Menyapa
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Fahira Idris Menyapa
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
Fahira Idris Menyapa
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Fahira Idris Menyapa
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Fahira Idris Menyapa
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Fahira Idris Menyapa
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke