KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris menanggapi polemik penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah oleh pemerintah.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Salah satunya adalah untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang hanya diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Fahira mengatakan, hal itu bertujuan menunda kehamilan remaja yang menikah dini agar siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan.
Baca juga: Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Krusial Ini
Fahira mengusulkan, Pasal 103 ayat 4 huruf e PP tersebut mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi sebaiknya diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
“Pemberian penjelasan 'hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah' ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/8/2024).
Fahira menilai, terbitnya PP itu untuk memenuhi kebutuhan hukum atas diundangkannya UU UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain memberikan kepastian hukum, kata dia, hadirnya PP tersebut juga akan menjadi panduan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan secara komprehensif.
Fahira mengatakan, dengan terbitnya PP itu, terdapat pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas penyelenggaraan upaya kesehatan kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi hingga mengatur soal pelayanan kesehatan tradisional, dan berbagai upaya kesehatan lainnya.
Baca juga: Sistem Penjurusan di SMA Dihapus, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi agar Efektif
Selain itu, diatur pula rincian mengenai pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, penyelenggaraan teknologi kesehatan, penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat dan pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan.
“Misalnya saja, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. PP ini mengamanatkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” kata dia.
Aktivis perempuan dan perlindungan anak itu mengatakan, informasi dan edukasinya antara lain misalnya mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
“Bisa juga mengenai bagaimana menjaga kesehatan reproduksi dan keberanian untuk melindungi diri serta berani menolak hubungan seksual,” jelas Fahira.
Untuk diketahui, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja sempat menuai polemik.
Baca juga: Soal Bersih-bersih Guru Honorer di Jakarta, Fahira Idris Minta Pemprov Tetap Perhatikan Hak Mereka
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan terkait Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Budi mengatakan, amanat penyediaan alat kontrasepsi dalam PP itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.